KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pusdiklat Pelayaran Sorong

Tidak ada komentar dari 2 tersangka ini saat keluar dari lobi Gedung KPK menuju mobil tahanan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 29 Jul 2015, 21:51 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2015, 21:51 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelayaran Sorong Tahap III di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan 2011.

Keduanya adalah Sugiarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Irawan.

"Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. Akan ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

KPK akan menitipkan Sugiarto di Rutan cabang Pomdam Guntur Jakarta. "Sementara I (Irawan) akan ditahan di Rutan Cipinang," sambung Priharsa.

Tidak ada komentar dari 2 tersangka ini saat keluar dari lobi Gedung KPK menuju mobil tahanan yang akan membawa ke hunian baru masing-masing. Mereka langsung menerobos kerumunan awak media yang berusaha meminta komentar terkait penahanan ini.

Pada perkara ini, Sugiarto dan Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Oktober 2014. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.‬

Akibat perbuatan 2 tersangka dalam proyek ini, keuangan negara diduga telah dirugikan hingga Rp 40 miliar. (Rmn/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya