Pendaftaran Anggota Ombudsman Dibuka, Ini Syarat-syaratnya

Presiden Joko Widodo telah menentukan nama-nama yang tergabung dalam Panitia Seleksi ‎(Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia

oleh Luqman Rimadi diperbarui 03 Agu 2015, 15:53 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2015, 15:53 WIB
ombud
Gedung Ombudsman RI (Liputan6.com/Setkab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo telah menentukan nama-nama yang tergabung dalam Panitia Seleksi ‎(Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Sebagai ketuanya, Presiden menunjuk Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Agus Dwiyanto dan 6 anggota lainnya yang terdiri dari unsur masyarakat dan praktisi hukum dan akademisi.

"‎Panitia Seleksi  (Pansel) Calon Anggota ORI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 62/P/Tahun 2015 tertanggal 27 Juli 2015 mengundang Warga Negara Indonesia untuk menjadi calon anggota ORI periode 2016-2021," ujar Agus saat menyampaikan keterangan pers nya di Gedung I Sekretariat Kabinet (Setneg), Jakarta Pusat, Senin (3/7/2015).

Agus menyebutkan, 6 nama yang tergabung dalam Pansel anggota ORI yaitu Eko Prasojo sebagai wakil ketua merangkap anggota dari unsur akademis, David Tobing (anggota dari unsur praktisi hukum), Agus Pambagian (anggota dari unsur masyarakat), Masdar Farid Masudi (anggota dari unsur masyarakat), Zumrotin K. Soesilo (anggota dari unsur masyarakat) dan Anis Hidayah (anggota dari unsur masyarakat).‎

Setelah dibentuk, Pansel akan langsung bekerja menjaring masyarakat untuk mengikuti proses seleksi anggota Ombudsman menggantikan ‎Ombudsman yang akan berakhirnya masa jabatan 17 Februari 2016 mendatang.

‎Agus Dwiyanto mengemukakan, persyaratan umum untuk dapat dipilih sebagai anggota ombudsman di antaranya yaitu sehat jasmani dan rohani, sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian atau pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik. ‎Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun‎ dan memiliki pengetahuan tentang ombudsman.

"Selain itu tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih‎, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan tidak menjadi pengurus Partai Politik," ucap dia.

"Surat lamaran di atas kertas bermateri Rp 6.000, diajukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110," kata Agus. ‎

Agus mengatakan, pendaftaran akan dimulai pada tanggal 6 sampai dengan 27 Agustus 2015 pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan diterima oleh Panitia Seleksi paling lambat tanggal 30 Agustus 2015, atau juga dapat disampaikan melalui email ke alamat p‎ansel.ori2015@setkab.go.id.

"Hasil seleksi administratif akan diumumkan melalui harian umum nasional dan website Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id pada tanggal 31 Agustus 2015," ucap Agus. (Ron/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya