KPK Tahan Gatot, Fahri Hamzah Sebut OTT Bukan Hukum

Tangkap tangan itu bukan hukum. Apalagi tangkap tangan uang. Ini kan (uang) bukan haram

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Agu 2015, 16:23 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2015, 16:23 WIB
Hina Jokowi, Fahri Hamzah Bakal Didemo Laskar Santri Nusantara
Kicauan Fahri diibaratkan sebagai tantangan perang terbuka kepada jutaan santri dan pesantren di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istri keduanya, Evy Susanti, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, 3 Agustus malam. Penyidik KPK memutuskan menahan keduanya setelah diperiksa sekitar 9 jam.

Politisi PKS itu ditahan di rutan titipan KPK di Cipinang, sementara istrinya di rutan KPK.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah enggan menanggapinya. Dia pun memilih untuk membahas hal yang lain.

"Enggak ada yang menarik. Sudah biasa. Saya bingung dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Saya lebih (senang) bahas dwelling time (di Tanjung Priok)," ujar Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Meski demikian, dia pun mengomentari soal OTT yang diterapkan komisi antirasuah itu.

"Tangkap tangan itu bukan hukum. Apalagi tangkap tangan uang. Ini kan (uang) bukan haram," tutur Politisi PKS itu.

Saat ditanya soal penangkapan Gatot berpengaruh terhadap partainya, dia pun menyatakan hal itu tidak subtansif untuk dibahas.

"Itu tidak subtansif (untuk dibahas)," tutup Fahri sembari beranjak ke ruangannya di Nusantara III.

Gatot dan Evi disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Gatot dan istrinya juga denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Keduanya disangkakan sebagai sumber suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan melalui anak buah pengacara OC Kaligis, yakni bernama Gerry. (Ron/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya