Jelang MEA, Anggota Komisi IX DPR Minta Izin PHK Diperketat

Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan diresmikan pada awal 2016 harus diimbangi dengan perlindungan tenaga kerja.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 04 Agu 2015, 17:08 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2015, 17:08 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR di Senayan, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan diresmikan pada awal 2016 harus diimbangi dengan perlindungan tenaga kerja. Pengetatan pemberian izin pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat berdampak pada kesiapan Indonesia menghadapi bonus demografi yang sedang berlangsung sejak 2012 hingga 2045.
 
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengatakan, perlindungan tersebut tidak hanya sekadar mempersulit tenaga kerja asing bekerja di Indonesia, tetapi juga meminimalisasi pemberian izin PHK yang diajukan ke Pengadilan Perselisihan Perburuhan.

"Pengadilan harus memperketat syarat pemberian izin PHK yang diajukan pengusaha terhadap buruhnya. Karena pemberian izin PHK tersebut dapat berakibat pada bertambahnya jumlah pengangguran, dan berakibat pada bertambahnya beban negara dalam menyediakan lapangan kerja," ujar dia di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Irma menambahkan, bonus demografi yang diterima Indonesia akan memberikan sumbangsih angkatan kerja usia produktif (dari 19-45 tahun) sebanyak 4,5 juta per tahun.

"Karena itu, MEA dan bonus demografi harus dimanfaatkan Indonesia untuk memperkuat ketahanan ekonomi, bukan sebaliknya," pungkas Irma. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya