Liputan6.com, Jakarta - ‎Pemerintah mengajukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu pasal yang direvisi yaitu mengenai pasal penghinaan Presiden.‎
Presiden Jokowi menganggap keberadaan pasal tersebut diperlukan. Pasal itu bukan untuk membungkam pihak yang ingin mengkritisi kepala negara, tapi justru dianggap untuk melindungi orang-orang yang bersikap kritis.
"Kalau saya lihat di situ sebetulnya justru itu untuk memproteksi orang-orang yang kritis, masyarakat yang kritis, masyarakat yang ingin melakukan pengawasan untuk tidak dibawa ke 'pasal-pasal karet'. Jangan di balik-balik," ujar Jokowi usai melakukan peresmian Pelabuhan Kali Adem, Pluit, Jakarta Utara, Selasa (4/8/2015).
Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mengkritisi pemerintah dan dirinya sebagai Presiden. Sikap kritis itu diperlukan sebagai fungsi pengawasan yang diharapkan tidak berujung pidana.
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta, pengajuan pasal itu bertujuan untuk melindungi presiden sebagai simbol negara. Pengajuan pasal itu pun dinilainya bukan dilakukan hanya pada masa pemerintahannya saja, juga pernah dilakukan pada masa pemerintah sebelumnya.
"Urusannya presiden sebagai simbol negara bukan pas saya saja kan. Nantinya juga jangka panjang. Kalau untuk saya pribadi, seperti yang saya sampaikan, (penghinaan) itu udah seperti makanan sehari-hari," kata dia.
Jokowi pun mengakui, sejak masih menjabat Walikota Solo hingga menjadi Presiden RI sudah 'kenyang' dengan cacian dan makian yang menjurus pada penghinaan. Namun begitu, tidak ada satu pun penghinaan yang diperkarakan hingga ke meja hijau.
"Saya itu yang namanya diejek, namanya dicemooh, namanya dicaci, dihina, sudah jadi makanan sehari-hari. Kalau saya mau, bisa saja itu dipidanakan. Ribuan. Kalau kayak gitu itu, kalau saya mau (saya pidanakan). Tapi sampai detik ini hal tersebut tidak saya lakukan," tukas Jokowi. (Ali/Ado)
Jokowi: Saya Sudah Kenyang Diejek, Tapi Tak Ada yang Dipidanakan
Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mengkritisi pemerintah dan dirinya sebagai Presiden.
diperbarui 04 Agu 2015, 20:43 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 20:43 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PPN Naik Jadi 12%, Pekerja Ibu Kota Pikir-Pikir Terapkan Frugal Living
Antony Tamat di Manchester United, Ruben Amorim Ngebet Rekrut Bintang Liga Italia
Simak Syarat dan Proses Menjadi Prajurit Keraton Yogyakarta, Berminat?
200 Kata-Kata Mutiara untuk Hari Guru, Menginspirasi dan Penuh Motivasi
Potret Serasi Sandy Walsh dan Istrinya Aislinn Konig Jadi Model Coach
Jung Woo Sung Diisukan DM Wanita untuk Kenalan, Agensi Tegaskan Medsos adalah Ranah Privasi
Hitung Cepat Pilgub Sumbar 2024, Mahyeldi-Vasco Unggul Sementara
Tips Makan Pedas Tapi Tidak Kepedasan: Panduan Lengkap untuk Pencinta Kuliner Pedas
Hasil Quick Count Charta Politika Pilgub Jateng Suara Masuk 90,67%: Andika-Hendi 42,38%, Luthfi-Yasin 57,62%
Andika Perkasa Nyatakan Siap Terima Semua Hasil Pilgub Jateng
Pramono Harap Hasil Hitung Cepat Sama dengan Real Count
Beranjak dari Rugi, Sejahteraraya Anugrahjaya Kantongi Laba Rp 8,24 Miliar hingga Kuartal III 2024