Bareskrim Periksa Eks Kepala BP Migas Terkait Kasus Kondensat

Seharusnya, Raden Priyono dipanggil pada Selasa 28 Juli 2015.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 05 Agu 2015, 13:31 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2015, 13:31 WIB
Kantor SKK Migas Dijaga Ketat
Kantor SKK Migas dijaga ketat saat petugas Bareskrim melakukan penggeledahan, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi dan pencucian uang dari penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa Raden Priyono terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Eks Kepala BP Migas itu diperiksa sebagai tersangka.

Seharusnya, Raden Priyono dipanggil pada Selasa 28 Juli 2015, namun dia berhalangan hadir dengan alasan mudik Lebaran. Dia meminta penjadwalan ulang.

"Pak Raden Priyono memenuhi panggilan Bareskrim dan lagi diperiksa," kata penasihat hukum Raden Priyono, Supriyadi, melalui pesan singkat, Rabu (5/8/2015).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Victor Simanjuntak, mengatakan hari ini merupakan pemeriksaan terakhir terhadap Raden Priyono dan tersangka lainnya Djoko Harsono yang merupakan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

Pada pemeriksaan hari ini, keduanya diklarifikasi keterangan tersangka Honggo Wendratno yang diperiksa di Singapura sebagai saksi.

Penyidik berniat segera melimpahkan berkas kasus Raden Priyono dan Djoko Harsono ke Kejagung dalam waktu dekat. Tapi penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Berkas TPPI sebenarnya perkaranya itu sudah selesai. Tapi ada yang belum. Yaitu perkiraan kerugian negara kasus korupsi itu kan baru terbukti kalau ada kerugian negara," kata Viktor di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.

Raden Priyono dan Djoko Harsono diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada 2009, SKK Migas (dulu BP Migas) menunjuk langsung penjualan kondensat bagian negara ke TPPI. Penunjukan itu diduga menyalahi peraturan keputusan BP Migas No KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (Bob/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya