Kasus Dwelling Time, PPATK Yakin Tak Cuma Libatkan Kemendag

"Sudah banyak pihak yang terlibat, bukan satu lembaga saja. A‎rtinya (lembaga tersebut) yang punya kewenangan dan otoritas," kata Yusuf.

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Agu 2015, 19:28 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2015, 19:28 WIB
20150805-Perekonomian-Tanjung-Priok
Sebuah truk membawa peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (5/8/2015). BPS melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh 4,67 persen pada kuartal II 2015, turun dari 4,71 persen pada kuartal pertama 2015. (REUTERS/Beawiharta)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyebut praktik suap dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok sudah berjalan lama, jauh sebelum Polda Metro Jaya membongkar kasus tersebut.

"Kalau kita lihat dari kejadian, ini sudah lama,"ucap Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, di kantor PPATK, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Yusuf mengatakan, praktik dugaan suap di Pelabuhan Tanjung Priok diyakininya tidak hanya melibatkan 1 lembaga, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag). Lembaga-lembaga lain juga ditengarai ikut bermain dan 'menikmati' duit haram.

"Sudah banyak pihak yang terlibat, bukan satu lembaga saja. A‎rtinya (lembaga tersebut) yang punya kewenangan dan otoritas," kata Yusuf.

‎‎Tak cuma itu, jauh sebelum terungkap saat ini, ada perwakilan dari penegak hukum yang datang ke PPATK meminta informasi mengenai dugaan kecurangan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yang dilakukan oleh oknum di sebuah lembaga pemerintahan.

‎"Ada pihak penegak hukum yang sudah pernah minta info ke sini mengenai salah satu oknum di sana. Ada oknum yang dicurigai‎," ujar Yusuf.

PPATK, lanjut Yusuf, siap all out membantu Polda Metro Jaya membongkar kasus ini secara menyeluruh. Pihaknya optimistis dapat melakukannya dengan catatan Polda Metro Jaya meminta bantuan PPATK menelusuri aliran dana kasus ini.

"Kami optimis‎tis (bongkar seluruhnya). Karena ini concern Pak Presiden Jokowi ‎dan menyangkut nama bangsa. Kasus ini memberikan kesan negatif dari eksportir. Maka itu kami akan all out membantu pihak Polda Metro Jaya kalau diminta," tegas Yusuf.

‎Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta, Staf Honorer Ditjen Daglu berinisial M, dan Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya berinisial MK alias HS, serta seorang‎ perempuan berinisial L. (Ron/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya