Liputan6.com, Jakarta - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan Hakim Haswandi yang memenangkan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo harus ditunda pekan depan.
Penundaan ini lantaran mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang terjerat kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA tahun 2003 tersebut tak didampingi pengacara. Sidang yang dimulai pukul 11.15 WIB pun berakhir pada pukul 11.25 WIB.
"Kami memberikan kesempatan penundaan sidang ini, kemudian memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyiapkan kuasa hukumnya," kata Hakim I Ketut Tirta di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Dengan demikian, sidang PK yang diajukan KPK tersebut akan dilanjutkan pada Kamis 27 Agustus 2015. Dalam sidang tersebut, KPK selaku pemohon PK akan membacakan permohonan yang dilanjutkan dengan tanggapan dari Hadi Poernomo sebagai termohon.
"Setelah majelis bermusyawarah, sidang ini kita tunda sampai hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015. Nanti minggu depan pemohon membacakan permohonannya kemudian termohon memberikan pendapatnya atas permohonan pemohon," tutur Ketut Tirta.
‪
Sementara itu ditemui usai sidang, Hadi mengaku masih mencari siapa yang akan menjadi kuasa hukumnya nanti.
"Saya hanya mengikuti proses hukum saja. Sedangkan untuk kuasa hukumnya belum ada, belum menentukan siapa. Ya masih mau mencari dulu," ujar Hadi sambil berjalan.
PK ini ditempuh setelah banding KPK atas putusan Hadi ditolak Pengadilan Negeri Jaksel. KPK sendiri mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2015.
Pada Selasa 26 Mei 2015, hakim tunggal praperadilan Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Haswandi menilai, penyidikan KPK terhadap perkara Hadi tidak sah.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim. Salah satunya mengenai penetapan tersangka Hadi yang secara bersamaan dengan terbitnya sprindik pada 21 April 2014.
Menurut hakim, sesuai Pasal 46 dan Pasal 38 Undang-Undang KPK, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan. Dalam proses penyidikan pun, penyidik semestinnya telah memeriksa saksi dan barang bukti.
Sementara dalam kasus Hadi, KPK dianggap tak melakukan dua proses tersebut. Mengacu pada undang-undang (UU) itu, hakim menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Hadi tidak sah dan bertentangan dengan UU. (Ndy/Ein)
Tak Didampingi Pengacara, Sidang PK Hadi Poernomo Ditunda
Sidang yang dimulai pukul 11.15 WIB pun berakhir pada pukul 11.25 WIB.
diperbarui 19 Agu 2015, 13:58 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 13:58 WIB
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menghadiri sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengintip Perkembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Kim Sae Ron Meninggal Dunia di Usia 24 Tahun, Pernah Kena Cancel Culture
Ramadan Ceria Bersama Mentari TV, Ada Cipung Hingga Abang L Bikin Ibadah Puasa Makin Semangat
Petrokimia Gresik Bidik Realisasi Program Makmur di Lahan 190 Ribu Ha
Prabowo Tawarkan Koalisi Permanen, Pengamat: Untuk Jamin Loyalitas KIM Plus
Ilmuwan Austria Bagikan Cara Jitu Agar Anjing Peliharaan Patuh ke Pemilik
Wamendagri: Presiden, Menteri, hingga Mantan Presiden Jadi Pembicara di Retret Kepala Daerah
Pasar Duopoli Adalah Struktur Pasar dengan Dua Produsen Dominan
Heboh PHK Massal PNS di AS, Ada Campur Tangan Elon Musk
Atasi Monday Blues, Ini Tips Jitu Sambut Hari Senin dengan Semangat
5 Pemain Top yang Ternyata Pernah Bermain di Bayer Leverkusen
Nikita Mirzani Komentari Vadel Badjideh Tersangka: BAP Lolly Jujur Banget, Sebagai Ibu Aku Sakit Hati