Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V Rendy Lamadjido menilai kebebasan masyarakat konstruksi Indonesia untuk mandiri sering disalahgunakan. Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat konstruksi bersikap lebih profesional dan mandiri sesuai tuntutan zaman.
"Selama ini Undang-Undang Nomor 18 tentang Jasa Konstruksi sebenarnya sudah mengakomodir itu, cuma terlalu universal. Sehingga kebebasan-kebebasan itu melebihi kapasitas-kapasitas yang diharapkan," ujar Rendy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.
Hal ini, kata dia, memicu timbulnya pengusaha-pengusaha yang mengambil kesempatan bukan untuk memajukan perusahaannya, tetapi malah membentuk asosiasi-asosiasi. Melalui asosiasi inilah mereka menyalahgunakan kebebasan yang dilindungi UU Jasa Konstruksi.
"Memang kita lihat, asosiasi sekarang membludak, tidak tanggung-tanggung kurang lebih hampir 80-an asosiasi, baik asosiasi profesi maupun asosiasi perusahaan. Sehingga kami melihat bahwa euforia dalam undang-undang jasa konstruksi sebelumnya, di mana kebebasan masyarakat konstruksi Indonesia untuk bisa melakukan kemandirian, ternyata disalahgunakan oleh oknum-oknum," jelas Rendy.
Oleh karena itu, Komisi V melakukan revisi UU Jasa Rekonstruksi dengan memasukkan pemerintah kembali menjadi pembina sekaligus penentu arah dari kebijakan masyarakat konstruksi. Namun, dia menegaskan bukan berarti dewan ingin menghambat kebebasan masyarakat konstruksi.
"Jadi tidak sebebas seperti yang lalu, bukan berarti kebebasan itu dihambat. Kita berkeinginan ada sinergi antara pemerintah dengan masyarakat konstruksi, di mana pemerintah itu adalah pembinanya. Kita ingin masyarakat konstruksi yang profesional, yang bisa bertumpu di kakinya sendiri," tutur Rendy.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, revisi terhadap UU Jasa Konstruksi ini mengutamakan pelayanan umum. Akan ada akses dalam pelayanan keuangan, termasuk dibentuknya koperasi sebagai wadah, di mana masyarakat konstruksi ini bisa ditunjang baik dari segi jaminan pelaksanaan maupun modal kerja. Terlebih, masyarakat konstruksi menengah ke bawah.
"Itulah yang kita lakukan revisi UU ini, supaya setiap kontraktor, setiap masyarakat konstruksi, masuk kategori pembinaan oleh pemerintah, ada aspek pembinaan yang lebih dominan. Kalau kemarin itu (sebelum revisi) pemerintah lepas tangan karena tidak tercakup dalam UU ini. Akibatnya kita terlalu bebas," pungkas Rendy. (Bob/Rmn)
Komisi V: Kebebasan Masyarakat Konstruksi Sering Disalahgunakan
Oleh karena itu, Komisi V DPR melakukan revisi UU Jasa Konstruksi dengan memasukkan pemerintah sebagai pembina.
diperbarui 28 Agu 2015, 06:39 WIBDiterbitkan 28 Agu 2015, 06:39 WIB
Penampakan proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (10/6/2015). Kondisi perekonomian Indonesia pada kuartal I-2015 mengalami perlambatan dan berdampak pada pertumbuhan pasar properti. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lupa Ayat Surah Pendek saat Sholat, Langsung Rukuk atau Ganti Surat Lain? Ini Kata UAH
Sosok Remaja 18 Tahun di Balik Kematian Misterius IRT di Sumba
Atasi Banjir di Dekat Bandara Soetta, Pemkot Tangerang Rakor Bersama Angkasa Pura
Tari Balean Dadas, Warisan Budaya Kental dengan Nilai Budaya dan Spiritual Kalimantan
Cek Harga Masuk dan Tarif Pengambilan Video di Taman Nasional Ujung Kulon
Teleskop Hubble Tangkap Momen Kelahiran Bintang-Bintang di Nebula Tarantula
Panduan Puasa Sya’ban Mulai Jumat 31 Januari 2025: Niat, Tata Cara dan Keutamaannya
Penyesalan Ibu Muda di Nagekeo, Lengah Sebentar Nyawa Anaknya Hilang
Bungkam Peringkat 13 Dunia Jepang, Timnas Futsal Indonesia Makin Layak Diperhitungkan
Link Live Streaming Liga Europa di SCTV dan Vidio: AS Roma vs Eintracht Frankfurt, Ajax vs Galatasaray
Leny Yoro Targetkan Manchester United Juara Liga Europa
Labuhan, Ritual Sakral Keraton Yogyakarta di Tiga Titik