Liputan6.com, Denpasar - Tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali menyatakan, berkas perkara pembunuhan bocah Angeline dengan tersangka Agus Tae Hamdani atau Agus Tay Hamba May atau Agustinus sudah lengkap (P21) dan dikirim ke penyidik Polresta Denpasar, hari ini.
"Berkas penyidikan tersangka Agus Tae sudah P21 dan telah kami kirim kepada penyidik Polresta Denpasar," ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung di Denpasar, seperti dilansir Antara, Rabu (2/9/2015).
Dengan sudah mengirim dan menyatakan hasil penyidikan P21, lanjut dia, maka pihaknya akan menunggu penyerahan tahap II, berkas beserta tersangka kasus pembunuhan bocah Angeline.
Ketut Maha Agung menegaskan, terkait pasal yang dimasukkan dalam berkas yang telah dinyatakan lengkap itu, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana 9 bulan.
"Dalam berkas, kami juga mencantumkan Pasal 76 C Undang-Undang perlindungan anak yang isinya setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," ujar dia.
Advertisement
Selain itu, juncto Pasal 80 Ayat 3 menyatakan hukuman untuk perbuatan tersebut selama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Mengenai unsur-unsur yang mengarah kepada pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka Agus Tae, lanjut Maha Agung, penyidik telah bekerja maksimal dan pihak jaksa peneliti telah memastikan bahwa segala pembuktian atas perkara tersangka Agus Tae sudah lengkap.
"Kami telah nyatakan lengkap dan siap untuk kami terima serta masuk ke tahap penuntutan," ujar Maha Agung.
Terkait saksi yang telah diperiksa penyidik, diungkapkannya sebanyak 26 saksi. Namun, dari saksi sebanyak itu, nama tersangka dalam berkas lain yakni Margriet Megawe tidak masuk ke dalamnya.
"Memang benar, Margriet tidak mau diperiksa sebagai saksi untuk kasus Agus Tae. Namun, semua unsur-unsur dan kesaksian sudah kami nilai lengkap," kata dia
Selain itu, pihaknya telah berkordinasi dengan penyidik Polresta Denpasar dan siap menunggu hasil penyerahan tahap II dari penyidik.
"Untuk kepastian waktu penyerahan tahap II itu belum bisa kami pastikan. Namun, penyidik menyatakan akan menyerahkan secepatnya dan jaksa peneliti sudah siap menerima," ujar Maha Agung.
Bocah Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Denpasar, Bali pada Rabu 10 Juni 2015. Bocah ayu itu sebelumnya dinyatakan hilang pada Sabtu 16 Mei 2015.
Jenazah bocah ayu itu dikubur di bawah pohon pisang, tak jauh dari kandang ayam. Tubuhnya dibungkus sprei dan sedang memeluk boneka kesayangannya.
Hasil autopsi menyebutkan, hampir di sekujur tubuh bocah mungil itu ditemukan luka memar, bahkan ada luka jeratan di lehernya. Diduga Angeline kerap mengalami kekerasan selama hidupnya.
Kepolisian Daerah Bali menetapkan Margriet Megawe bersama pegawai rumahnya, Agustinus atau Agus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline. Margriet terancam pasal berlapis,di antaranya kasus kekerasan anak dan dugaan sebagai otak di balik pembunuhan anak angkatnya itu. (Ans/Ron)