284 Calon Hakim Ad Hoc Masuki Tahap Uji Kompetensi

Calon hakim Ad Hoc yang terpilih dalam tahapan akhir akan bertugas untuk menyelesaikan kasus-kasus perburuhan dan perselisihan industrial

oleh Liputan6 diperbarui 09 Sep 2015, 01:49 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2015, 01:49 WIB
284 Calon Hakim Ad Hoc Masuki Tahap Uji Kompetensi
Calon hakim Ad Hoc yang terpilih dalam tahapan akhir akan bertugas untuk menyelesaikan kasus-kasus perburuhan dan perselisihan industrial

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan nama-nama 284 nominasi calon hakim ad hoc yang lulus seleksi tertulis. Mereka merupakan perwakilan unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan perwakilan unsur Apindo dari 33 provinsi di Indonesia.

Dari total 284 orang, sebanyak 260 calon hakim yang lolos seleksi terdiri 118 orang perwakilan SP/SB dan 142 orang perwakilan Apindo nantinya akan bertugas pada Pengadilan Hubungan Industrial

Sisanya, 24 calon hakim ad hoc yang lolos seleksi terdiri dari 12 orang perwakilan SP/SB dan 12 orang perwakilan Apindo nantinya bertugas di Mahkamah Agung.

“Nantinya calon hakim ad hoc terpilih dalam tahapan akhir akan bertugas menyelesaikan kasus-kasus perburuhan dan perselisihan hubungan industrial, baik  di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Haiyani menjelaskan, seleksi tes tertulis calon hakim ad hoc dilakukan serentak Agustus lalu.

“Pemerintah berharap peserta yang lolos dalam tahapan seleksi  merupakan orang-orang terbaik sehingga dapat
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung,” jelas Haiyani.

“Para nominasi yang lulus ini akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu uji kompetensi yang dilaksanakan Mahkamah Agung untuk nominasi calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Komisi Yudisial untuk calon hakim ad Hoc pada Mahkamah agung,” tambah Haiyani.

Hasil seleksi ini dapat segera bekerja untuk mengisi dan menggantikan hakim ad hoc yang akan berakhir masa tugasnya pada bulan maret 2016 nanti.

Keberadaan hakim ad hoc dibutuhkan agar tidak terjadi kekurangan atau kevakuman dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung.

Ke depannya tugas dan tantangan para hakim ad hoc PHI dalam menangani kasus-kasus perburuhan dan perselisihan hubungan industrial akan semakin kompleks.

Berbagai kasus-kasus ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja dan pengusaha diharapkan dapat diselesaikan cepat dan cermat dengan mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.

“Di sisi lain, pemerintah mendorong agar situasi kondustif dalam hubungan industrial di Indonesia dapat tetap terjaga dengan mengedepankan dialog sosial secara bipartite yang melibatkan pekerja dan pengusaha,” kata Haiyani.

Pengumuman nominasi calon hakim ad hoc itu berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 363 tahun 2015 tentang Daftar Nominasi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung yang telah lulus tes tertulis. (Ron)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya