Liputan6.com, Jakarta - DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait 8 nama calon pimpinan (capim) KPK yang telah lolos seleksi. Kedelapan nama tersebut akan menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta agar DPR mengubah mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terhadap capim KPK. DPR harus menghadirkan panel ahli untuk menguji calon petinggi lembaga antirasuah itu.
"Memang sebaiknya begitu (datangkan panel ahli), karena kalau kita lihat kualitasnya anggota DPR dengan segala keterbatasan kan enggak juga paham mendetail. Nah, panel ahli barangkali lebih bisa menggali potensi dan substansinya," ujar Zainal dalam diskusi 'Mencari Sosok Ideal Pimpinan KPK' di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Menurut dia, beberapa negara maju selalu mengundang panel ahli dalam fit and proper test capim lembaga semacam KPK. Panel ahli ini beranggotakan guru besar, praktisi, dan aktivis. Selain untuk menggali lebih dalam, keberadaan panel ahli diharapkan membuat uji kelayakan dan kepatutan lebih berimbang karena tidak memiliki kepentingan politik.
"Biarkan para ahli yang menggali. Lalu mereka (DPR) melihat dari jawaban-jawaban itu. Dan itu jauh lebih berimbang daripada para politisi yang sudah punya kandidat favorit," tutur Zainal.
Dia menilai mekanisme fit and proper test yang biasanya dilakukan DPR tidak ada bedanya dengan tes wawancara yang dilakukan Pansel KPK. Dia berharap tes tahap akhir di DPR memiliki kualitas yang lebih tinggi untuk menyaring Capim KPK terbaik.
"Nah, itu sebenarnya DPR harus menjelaskan apa bedanya mereka dengan pansel. Ini kan saya berasumsi apa yang dilakukan DPR selama ini. Kalaupun mau wawancara dengan cara begitu, ya jangan mereka (DPR). Biarkan panel ahli yang justru lebih menjamin ke tengah dibanding apa yang terjadi selama ini," ucap Zainal.
"Ya kalaupun sama ya enggak apa-apa tapi kualitasnya harus lebih tinggi. Jangan sampai yang dicari hanya akseptabilitasnya. Yang dicari pansel akseptabilitasnya ini, yang dicari DPR akseptabilitas politiknya yang begitu," pungkas Zainal. (Bob/Sss)
Fit and Proper Test Capim KPK, DPR Diminta Hadirkan Panel Ahli
Selain untuk menggali lebih dalam, panel ahli diharapkan membuat uji kelayakan dan kepatutan bebas kepentingan politik.
diperbarui 15 Sep 2015, 19:53 WIBDiterbitkan 15 Sep 2015, 19:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Belajar Al-Qur’an Tanpa Guru? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke India karena Dukung Indonesia Jadi Anggota BRICS
Kenali 5 Modus Penipuan Lewat Aplikasi WhatsApp
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 26 Januari 2025
Penerbangan Maskapai Berbiaya Murah Diperketat Usai Kecelakaan Jeju Air
Poster dan Trailer Film 'Rahasia Rasa' Dirilis, Tayang 20 Februari 2025
Pulangkan Paulus Tannos, KPK Masih Berupaya Penuhi Syarat Ekstradisi
Cerita Imansyah, Pegiat Literasi Asal Cirebon Bangun Rumah Sajak di Bandung
Janda Ditinggal Suami Tak Menikah Lagi Apa Tetap Dapat Pahala Pernikahan? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Ketua MPR: Perkembangan IKN Bagus, On The Track
Pesona Lampion Imlek 2025 di Kali Pepe, Destinasi Hiburan dan Wajah Toleransi Masyarakat Solo
Golongan Orang yang Doanya Tidak Akan Pernah Dikabulkan Allah, Ini Penyebabnya Kata UAH