Liputan6.com, Jakarta - DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait 8 nama calon pimpinan (capim) KPK yang telah lolos seleksi. Kedelapan nama tersebut akan menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta agar DPR mengubah mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terhadap capim KPK. DPR harus menghadirkan panel ahli untuk menguji calon petinggi lembaga antirasuah itu.
"Memang sebaiknya begitu (datangkan panel ahli), karena kalau kita lihat kualitasnya anggota DPR dengan segala keterbatasan kan enggak juga paham mendetail. Nah, panel ahli barangkali lebih bisa menggali potensi dan substansinya," ujar Zainal dalam diskusi 'Mencari Sosok Ideal Pimpinan KPK' di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Menurut dia, beberapa negara maju selalu mengundang panel ahli dalam fit and proper test capim lembaga semacam KPK. Panel ahli ini beranggotakan guru besar, praktisi, dan aktivis. Selain untuk menggali lebih dalam, keberadaan panel ahli diharapkan membuat uji kelayakan dan kepatutan lebih berimbang karena tidak memiliki kepentingan politik.
"Biarkan para ahli yang menggali. Lalu mereka (DPR) melihat dari jawaban-jawaban itu. Dan itu jauh lebih berimbang daripada para politisi yang sudah punya kandidat favorit," tutur Zainal.
Dia menilai mekanisme fit and proper test yang biasanya dilakukan DPR tidak ada bedanya dengan tes wawancara yang dilakukan Pansel KPK. Dia berharap tes tahap akhir di DPR memiliki kualitas yang lebih tinggi untuk menyaring Capim KPK terbaik.
"Nah, itu sebenarnya DPR harus menjelaskan apa bedanya mereka dengan pansel. Ini kan saya berasumsi apa yang dilakukan DPR selama ini. Kalaupun mau wawancara dengan cara begitu, ya jangan mereka (DPR). Biarkan panel ahli yang justru lebih menjamin ke tengah dibanding apa yang terjadi selama ini," ucap Zainal.
"Ya kalaupun sama ya enggak apa-apa tapi kualitasnya harus lebih tinggi. Jangan sampai yang dicari hanya akseptabilitasnya. Yang dicari pansel akseptabilitasnya ini, yang dicari DPR akseptabilitas politiknya yang begitu," pungkas Zainal. (Bob/Sss)
Fit and Proper Test Capim KPK, DPR Diminta Hadirkan Panel Ahli
Selain untuk menggali lebih dalam, panel ahli diharapkan membuat uji kelayakan dan kepatutan bebas kepentingan politik.
diperbarui 15 Sep 2015, 19:53 WIBDiterbitkan 15 Sep 2015, 19:53 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Penelitian Adalah: Panduan Lengkap Menyusun dan Menganalisis
Ini Pesan Anies Baswedan untuk Warga Jakarta di Momen Pencoblosan Pilkada 2024
Regulasi OTT Jadi PR Besar, KPID Jabar Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif
Investor Abaikan Donald Trump, S&P 500 dan Dow Jones Cetak Rekor Baru
Cuaca Besok Kamis 28 November 2024: Jakarta Pagi Hari Seluruhnya Berawan Tebal
Pasar Saham Asia-Pasifik Dibuka Beragam, Mengikuti Rekor Baru Wall Street
Ridwan Kamil Akan Antar Bahlil Lahadalia Mencoblos di TPS Sebelum Bertolak ke Bandung
Anies Baswedan: Pemimpin Jakarta Harus Merangkul Semua dan Minim Kontroversi
Berburu Motor Listrik Rp 6 Jutaan di GJAW 2024
To The Point, 3 Zodiak Ini Tak Takut dengan Percakapan yang Canggung
Pemerintah Israel Sanksi Surat Kabar Haaretz Karena Kritik Perang Sejak 7 Oktober 2023
Viral Guru SD Beri Hadiah pada Muridnya yang Buktikan Ada Sapi Makan Martabak