Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan 3 perusahaan, PT BHM, PT TPR, dan PT WAI sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Sebanyak 2 di antaranya diduga membakar ratusan hektare lahan di provinsi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Yazid Fanani mengungkapkan PT TPR diduga sebagai biang keladi pembakaran hutan seluas 200-300 hektare. Sementara, PT WAI diduga membakar lahan seluas 400 hektare.
"2 koorporasi itu diduga membakar hutan seluas tersebut," kata Yazid di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/9/2015).
Dia mengungkapkan, dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil perwakilan dari 2 perusahaan tersebut. Mereka akan diperiksa atas kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Namun, dia masih enggan membeberkan lebih detail identitas perwakilan perusahaan yang akan diperiksa.
"Untuk pemeriksaan bisa di Bareskrim bisa juga kita yang ke sana," sambung Yazid.
Sebelumnya, Bareskrim tengah menangani 131 perkara pembakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Dari 131 kasus tersebut, 28 perkara baru masuk penyelidikan, 79 sudah masuk penyidikan, dan 24 perkara sudah lengkap pemberkasannya.
Para tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Bob/Ado)