Polisi Tetapkan 107 Tersangka Bakar Hutan Sumatera dan Kalimantan

Kasus kebakaran hutan dan lahan yang berujung pada bencana kabut asap di Sumatera dan Kalimantan terus diselidiki.

oleh M Syukur diperbarui 14 Sep 2015, 14:55 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2015, 14:55 WIB
20150912-TNI Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Sumatera
Seorang anggota TNI menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di Kampar, Riau, Jumat (11/9/2015). Sekitar 10.000 anggota TNI diterjunkan untuk membantu memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di Sumatera. (REUTERS/YT Haryono)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kebakaran hutan dan lahan yang berujung pada bencana kabut asap di Sumatera dan Kalimantan terus diselidiki. Kini sudah 107 orang dijadikan tersangka atas kasus pembakaran hutan dan lahan.

"Tersangka sudah ada 107. Yang sudah dinyatakan lengkap penyidikannya ada 21 perkara dari Riau," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Suharsonbo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Suharsono mengatakan, sebanyak 68 perkara saat ini sudah masuk ranah penyidik sejumlah Polda. Di antaranya 13 perkara di Polda Riau, 16 perkara di Polda Sumatera Selatan, 28 perkara di Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat 6 perkara, dan Polda Jambi 5 perkara.

Dia menuturkan, hingga saat ini tercatat ada sebanyak 1.205 titik panas yang tersebar di Sumatera dan Kalimantan. Dari sekian titik panas tersebut, yang terbanyak berada di Sumatera Selatan.

Sementara jumlah personel yang diturunkan untuk membantu pemadaman api sebanyak 3.226 orang.

"Untuk wilayah yang mengalami kebakaran ada 52 kabupaten dari ke 5 wilayah yang tadi disampaikan," pungkas Suharsono. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya