Bambang Widjojanto: Kriminalisasi Awalnya Gunakan Pola Tuduhan

Bambang mengatakan, ada bermacam-macam motif yang seringkali melatarbelakangi kasus kriminalisasi.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Sep 2015, 07:16 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2015, 07:16 WIB
Persiapan Bambang Widjojanto Menuju Bareskrim
Bambang Widjojanto (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto yang terbelit kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan di MK terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat berulang kali menyatakan ada kriminalisasi kasusnya. Bambang menyatakan, kasus kriminalisasi awalnya menggunakan pola tuduhan terhadap korban. 

"Kasus kriminalisasi itu awalnya menggunakan pola tuduhan, seperti si A dituduh ini, dituduh itu, baru kemudian ada justifikasi kekerasan baru yang seringkali mengabaikan hak-hak dari korbannya," kata Bambang saat menghadiri kegiatan Kontras bertajuk gelar perkara yang dipaksakan di Surabaya, Jawa Timur seperti yang dikutip dari Antaranews, Rabu (16/9/2015).

Pria yang akrab disapa BW ini mengemukakan, rata-rata yang menjadi korban dalam kasus kriminalisasi ini adalah warga masyarakat biasa.

"Oleh karena itu, jangan sampai ada kecenderungan jauh lebih besar warga masyarakat biasa yang menjadi korban kasus kriminalisasi ini," ujar dia.

Bambang mengatakan, perlu ada rekonstruksi perubahan kebijakan terhadap rencana revisi KUHP. "Kami akan mendengar masukan dari warga masyarakat terkait dengan kasus yang ada di Jawa Timur ini, supaya kami mendapatkan pengalaman empiris untuk menjadi masukan dalam rencana perubahan KUHP tersebut," kata dia.

Dia mengatakan, ada bermacam-macam motif yang seringkali melatarbelakangi kasus kriminalisasi ini di antaranya yang paling sering adalah masalah ekonomi.

"Selain masalah ekonomi, kepentingan kekuasaan dengan menggunakan aparat penegak hukum juga bisa menjadi salah satu motif yang digunakan," ucap BW.

Salah satu acuan yang bisa digunakan untuk mengetahui kasus kriminalisasi tersebut di antaranya adalah berkas perkara yang bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan.

"Karena itu, bolak-baliknya berkas perkara tersebut harus dibatasi, kalau memang tidak sesuai dengan aturan lebih baik didrop saja," tutur dia.

Badan Pekerja Kontras Surabaya Fatkhul Khoir mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk melihat kasus apa saja yang terjadi akibat kasus kriminalisasi ini.

"Dari situ kemudian dibuat kajian dan nantinya akan dilanjutkan untuk membuat masukan terkait dengan masalah revisi KUHP tersebut," tandas Fatkhul Khoir. (Mvi/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya