Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara tersangka Bambang Widjojanto atau BW telah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah masuk tahap 2. BW dijadikan tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan pengaturan saksi palsu di muka sidang sengketa penanganan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini sudah jelas ini proses hukum, sudah tahap 2," kata Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Jan S Maringka dalam diskusi 'Peran dan Kewenangan Kejaksaan RI dalam Rancangan KUHAP ke depan' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).
Jan menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai waktu 14 hari sejak barang bukti dan tersangka dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dalam waktu selama itu, jaksa akan menyusun dakwaan bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu.
"Tentu segera jaksa membuat dakwaan selama 2 minggu, lalu dilimpahkan (ke pengadilan)," ucap Jan.
Jika semua proses itu selesai, dengan begitu, BW akan segera dimejahijaukan, cuma tinggal menunggu waktu. "Jadi akan segera berlanjut ke pengadilan," ujar Jan.
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto atau BW digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait pelimpahan berkas tahap dua pada Jumat 18 September 2015 lalu. BW dilimpahkan penahanannya oleh penyidik ke jaksa.
Saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, BW menolak memberikan pernyataan apa pun terkait pelimpahan berkas tahap 2 itu. Ia langsung masuk ke dalam mobil Nissan Serena silver bernomor polisi B1595QH dengan didampingi penasihat hukumnya dan sejumlah penyidik. (Ndy/Ans)
Persidangan Bambang Widjojanto Cuma Tinggal Menunggu Waktu
Berkas perkara tersangka Bambang Widjojanto atau BW telah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah masuk tahap 2.
Diperbarui 20 Sep 2015, 15:17 WIBDiterbitkan 20 Sep 2015, 15:17 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pasukan Keamanan Afghanistan dan Pakistan Terlibat Baku Tembak di Perbatasan, 1 Orang Tewas
Federal Oil Puas Pembalap Gresini Racing Raih Poin Perdana di MotoGP 2025
Resep Serundeng Daging untuk Stok Sahur, Tips Supaya Tetap Gurih dan Empuk
Serikat Pekerja Sritex Temui Komisi IX DPR, Minta Gaji-Pesangon Segera Cair
Tips Mempersiapkan Diri Menghadapi Banjir di Era Pemanasan Global
Listrik Padam, 185 Gardu Listrik di Bekasi Setop Beroperasi Imbas Banjir
Apa Boleh Makan Gorengan Saat Buka Puasa? Ini Jawaban Pakar
Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama di Istana, Menteri Hingga Kepala Badan Diundang
Membangun Kembali Pendidikan Dimulai dari Kebiasaan Kecil
Manchester United Punya Titisan Messi Berusia 14 Tahun, Sudah Diincar Barcelona dan Dipuji Ronaldo
Potret Anies Baswedan Dikerubungi Jemaah Sampai Tak Bisa Bergerak Usai Diskusi Ramadan di Masjid UGM
Doa-Doa Sholat Tarawih Arab, Latin, dan Artinya