Liputan6.com, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti buka suara soal rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‎
Menurut Badrodin, revisi UU KPK merupakan hak DPR selaku pembuat undang-undang. Karena itu, dia meminta agar semua pihak‎ melihat bagaimana perkembangannya nanti.
"Revisi UU KPK itu kan diajukan DPR, ya itu hak DPR," ujar Badrodin di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Mengenai salah satu usulan dalam revisi itu, yakni soal masa kerja KPK yang hanya 12 tahun, Badrodin mengatakan, hal itu belum harga mati. Masih baru sekadar usulan dari anggota dewan.
"Itu kan baru diusulkan, belum dibahas. Tentu kita lihat dinamikanya nanti. Itu belum harga mati kan," tandas dia. Meski demikian, Badrodin enggan menanggapi lebih lanjut. Badrodin mengaku hanya user, bukan pembuat‎ undang-undang.
"Kita kan pelaksana undang-undang, bukan pembentuk undang-undang. Jadi itu tanya pembentuk undang-undang seharusnya," kata Badrodin.
‎Seperti diketahui, 6 fraksi di DPR mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa 6 Oktober 2015. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Hanura, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Golkar.
Beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang menjadi perhatian di antaranya, KPK diusulkan tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Usulan lainnya, KPK hanya bisa menangani perkara korupsi sebatas penyelidikan dan penyidikan, tanpa perlu sampai penuntutan.
Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saja yang boleh menjadi pegawai KPK. (Dms/Sun)*
Kapolri: Revisi UU KPK Belum Harga Mati
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti melihat revisi UU KPK di DPR masih tahap usulan dan belum dibahas.
diperbarui 08 Okt 2015, 16:38 WIBDiterbitkan 08 Okt 2015, 16:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Tren Perawatan Pria Terpopuler 2024 dan Prediksi yang Naik 2025, Salah satunya Skincare Multifungsi
Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat Negara Diatur Ketat, Harus Seizin Prabowo
Tayang Hari Ini, Berikut 9 Fakta Menarik Squid Game Season 2
Rondo Royal, Camilan Tradisional Khas Jawa Tengah Menggoda Selera
Samsung Galaxy S25, S25 Plus, dan S25 Ultra Lolos TKDN, Siap Rilis di Indonesia Sebelum iPhone 16?
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Everton, Kamis 26 Desember 2024 Pukul 19.30 WIB di Vidio
Gong Hyo Jin Spill Isi Amplop Hadiah dari Lee Min Ho Saat Ia Nikah: Kayak The Heirs
Gimana Caranya Biar Anak Pintar Matematika? Ini Kiat dari Tasya Kamila yang Bisa Kamu Coba
Hasto Kristiyanto Buka Suara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka KPK
Fungsi Aorta: Peran Penting dalam Sistem Peredaran Darah
Alami Kondisi Langka, Wanita Ini Donasikan 2,6 Ribu Liter ASI-nya untuk Bayi
Fungsi Headphone dan Perbedaannya dengan Perangkat Audio Lain