Liputan6.com, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti buka suara soal rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‎
Menurut Badrodin, revisi UU KPK merupakan hak DPR selaku pembuat undang-undang. Karena itu, dia meminta agar semua pihak‎ melihat bagaimana perkembangannya nanti.
"Revisi UU KPK itu kan diajukan DPR, ya itu hak DPR," ujar Badrodin di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Mengenai salah satu usulan dalam revisi itu, yakni soal masa kerja KPK yang hanya 12 tahun, Badrodin mengatakan, hal itu belum harga mati. Masih baru sekadar usulan dari anggota dewan.
"Itu kan baru diusulkan, belum dibahas. Tentu kita lihat dinamikanya nanti. Itu belum harga mati kan," tandas dia. Meski demikian, Badrodin enggan menanggapi lebih lanjut. Badrodin mengaku hanya user, bukan pembuat‎ undang-undang.
"Kita kan pelaksana undang-undang, bukan pembentuk undang-undang. Jadi itu tanya pembentuk undang-undang seharusnya," kata Badrodin.
‎Seperti diketahui, 6 fraksi di DPR mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa 6 Oktober 2015. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Hanura, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Golkar.
Beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang menjadi perhatian di antaranya, KPK diusulkan tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Usulan lainnya, KPK hanya bisa menangani perkara korupsi sebatas penyelidikan dan penyidikan, tanpa perlu sampai penuntutan.
Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saja yang boleh menjadi pegawai KPK. (Dms/Sun)*
Kapolri: Revisi UU KPK Belum Harga Mati
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti melihat revisi UU KPK di DPR masih tahap usulan dan belum dibahas.
diperbarui 08 Okt 2015, 16:38 WIBDiterbitkan 08 Okt 2015, 16:38 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Biaya Paspor Naik Desember 2024, Berapa dan Bagaimana Prosedur Pembuatannya?
Samsung W25 dan W25 Flip Diluncurkan, Cek Spesifikasi dan Harganya!
Harga Emas Perkasa Usai The Fed Pangkas Suku Bunga Acuan
Kisah Karomah Sunan Giri Selamatkan Kapal Penuh Barang Dagangan Saudagar yang Tenggelam di Laut
Pesan Moral dan Link Streaming Drama Jepang Great Teacher Onizuka di Vidio
Cuaca Indonesia Hari Ini Jumat 8 November 2024: Hujan Diprediksi Guyur Beberapa Daerah Malam Nanti
Broth Adalah: Manfaat dan Cara Membuat Kaldu Sehat untuk Tubuh
Lost and Found Adalah: Panduan Lengkap Pengelolaan Barang Hilang dan Temuan
Gurindam 12 Adalah Gurindam Karya Raja Ali Haji: Warisan Sastra Melayu yang Abadi
Lotus Birth Adalah Metode Persalinan Alami yang Kontroversial
Bahlil Lahadalia Lantik Djoko Siswanto jadi Kepala SKK Migas, Ini Profilnya
Mengenal Teknik Brewing Adalah Seni Menyeduh Kopi Manual