Liputan6.com, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti buka suara soal rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‎
Menurut Badrodin, revisi UU KPK merupakan hak DPR selaku pembuat undang-undang. Karena itu, dia meminta agar semua pihak‎ melihat bagaimana perkembangannya nanti.
"Revisi UU KPK itu kan diajukan DPR, ya itu hak DPR," ujar Badrodin di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Mengenai salah satu usulan dalam revisi itu, yakni soal masa kerja KPK yang hanya 12 tahun, Badrodin mengatakan, hal itu belum harga mati. Masih baru sekadar usulan dari anggota dewan.
"Itu kan baru diusulkan, belum dibahas. Tentu kita lihat dinamikanya nanti. Itu belum harga mati kan," tandas dia. Meski demikian, Badrodin enggan menanggapi lebih lanjut. Badrodin mengaku hanya user, bukan pembuat‎ undang-undang.
"Kita kan pelaksana undang-undang, bukan pembentuk undang-undang. Jadi itu tanya pembentuk undang-undang seharusnya," kata Badrodin.
‎Seperti diketahui, 6 fraksi di DPR mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa 6 Oktober 2015. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Hanura, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Golkar.
Beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang menjadi perhatian di antaranya, KPK diusulkan tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Usulan lainnya, KPK hanya bisa menangani perkara korupsi sebatas penyelidikan dan penyidikan, tanpa perlu sampai penuntutan.
Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saja yang boleh menjadi pegawai KPK. (Dms/Sun)*
Kapolri: Revisi UU KPK Belum Harga Mati
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti melihat revisi UU KPK di DPR masih tahap usulan dan belum dibahas.
Diperbarui 08 Okt 2015, 16:38 WIBDiterbitkan 08 Okt 2015, 16:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Apa itu Hardware, Komponen Vital Sistem Komputer
Tips Liburan ke Kamboja 2025, Supaya Tidak Kena Human Trafficking
Survei LSI Soal RUU KUHAP: 86 Persen Publik Nilai Perlu Saluran Lain untuk Laporan Mandek
Segera Beroperasi, Ini Harga Tiket Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar
Transaksi Cashless Bank Mega Syariah Melonjak saat Lebaran 2025
Fokus : Longsor Terjang Acara Pernikahan di Bangkalan, Empat Tamu Tertimbun Material
Indra Brasco Kerap Beradegan Marah di Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu, Kadang Otot Leher Sakit
Dukung Potensi Belajar Siswa SD, Nestle dan Dancow Hadirkan Inspirasi Semangat Belajar
VIDEO: Bus Bawa Suporter 'Adu Banteng' dengan Mobil, Satu Orang Meninggal
Prabowo Disambut Hangat Emir Qatar di Istana Amiri Diwan Doha
Puluhan Ribu Pendukung Aleksandar Vucic Berunjuk Rasa di Beograd
Apa Itu Hilirisasi? Berikut Definisi, Manfaat, dan Dampaknya bagi Perekonomian Indonesia