Kapolri: Revisi UU KPK Belum Harga Mati

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti melihat revisi UU KPK di DPR masih tahap usulan dan belum dibahas.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Okt 2015, 16:38 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2015, 16:38 WIB
20150906-Kapolri Badrodin
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti buka suara soal rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‎

Menurut Badrodin, revisi UU KPK merupakan hak DPR selaku pembuat undang-undang. Karena itu, dia meminta agar semua pihak‎ melihat bagaimana perkembangannya nanti.

"Revisi UU KPK itu kan diajukan DPR, ya itu hak DPR," ujar Badrodin di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Mengenai salah satu usulan dalam revisi itu, yakni soal masa kerja KPK yang hanya 12 tahun, Badrodin mengatakan, hal itu belum harga mati. Masih baru sekadar usulan dari anggota dewan.

"Itu kan baru diusulkan, belum dibahas. Tentu kita lihat dinamikanya nanti. Itu belum harga mati kan," tandas dia. Meski demikian, Badrodin enggan menanggapi lebih lanjut. Badrodin mengaku hanya user, bukan pembuat‎ undang-undang.

"Kita kan pelaksana undang-undang, bukan pembentuk undang-undang. Jadi itu tanya pembentuk undang-undang seharusnya," kata Badrodin.

‎Seperti diketahui, 6 fraksi di DPR mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa 6 Oktober 2015. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Hanura, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Golkar.

Beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang menjadi perhatian di antaranya, KPK diusulkan tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Usulan lainnya, KPK hanya bisa menangani perkara korupsi sebatas penyelidikan dan penyidikan, tanpa perlu sampai penuntutan.

Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saja yang boleh menjadi pegawai KPK. (Dms/Sun)*

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya