Gandeng Bea Cukai, BNN Sita 268 Kilogram Sabu

Sabu tersebut disimpan dalam 45 kotak warna cokelat yang berisi filter air dengan masing-masing berisi enam tabung. 3 Kurir diamankan.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Okt 2015, 17:41 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2015, 17:41 WIB
20151008-Rilis Narkoba BNN-Jakarta
Barang bukti sabu sebanyak 20 kg lebih yang berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis (8/10/2015). BNN berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu jaringan Surabaya-Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan petugas Bea Cukai Dumai, Provinsi Riau, berhasil meringkus tiga kurir narkoba dengan barang bukti 268 kilogram sabu.

"Pada Sabtu tanggal 17 Oktober, ditangkap tiga kurir di Medan, Sumatera Utara dengan barang bukti 268 kilogram sabu," kata Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, Minggu (18/10/2015).

Slamet menjelaskan, para pelaku ditangkap di area Pergudangan Jade City Square Blok B 88 E Jalan Kl Yos Sudarso km. 11,5 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara.

Dia menyebut, modus pelaku sabu disimpan dalam 45 kotak warna cokelat yang berisi filter air dengan masing-masing berisi enam tabung. Puluhan kotak tersebut diangkut menggunakan truk bernopol B 9798 UYT.

Dari keterangan supir truk, kata Kombes Slamet, barang tersebut dibawa dari gudang Citra Guna Dumai. Dari pengungkapan kasus ini, tiga orang yang diduga kurir berhasil diamankan yakni Taufik (38), Dicky (28), dan Zimmy (30).

Atas perbuatannya, ketiga kurir dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman mati. (Ant/Dms/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya