Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang kurir 30 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia, Agus Harfian divonis mati di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau. Pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa diduga bertentangan dengan upaya Pemerintah Indonesia yang tengah gencar memerangi narkoba.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa atas perbuatannya," tegas Ketua Majelis Hakim Rudi membacakan amar putusannya kepada terdakwa, Senin (12/10/2015).
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim membacakan fakta persidangan, analisis dari fakta sidang, pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas hakim.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Arifin yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Di mana pada saat itu, terdakwa dituntut hukuman pidana seumur hidup.
Terdakwa sendiri mendengar vonis ini langsung kaget. Dia tak menyangka dijatuhi vonis mati karena JPU hanya menuntut pidana seumur hidup. Melalui kuasa hukumnya Sartono, terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
"JPU menuntut penjara seumur hidup, tapi kok bisa naik ke hukuman mati. Kita banding langsung, bahkan sampai kasasi ke Mahkamah Agung," kata Sartono.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro dikonfirmasi menyatakan, putusan hakim tersebut merupakan pelajaran berarti bagi pengedar maupun kurir narkotika.
"Vonis ini bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera. Narkoba meracuni kehidupan bangsa. Jadi jangan sesekali menjadi pengedar. Kalau sudah terlanjur, sebaiknya berhenti. Dan bagi pengguna, sebaiknya berhenti. Ini merusak," tegas mantan Kabag Binkar Polda Riau itu.
Subiantoro menjelaskan, Agus Harfian dan rekannya Sulaiman (berkas terpisah) dibekuk pada akhir Mei 2015. Kedua kedapatan membawa sabu seberat 30 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia senilai Rp 60 miliar.
Penangkapan keduanya terjadi di Jalan Raya lintas Sumatera. Saat itu Tim Opsnal Polres Rokan Hilir sedang menggelar razia Operasi Patuh Lalu Lintas 2015. Petugas mencurigai sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK 1530 OK dari arah Dumai menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Mobil itu nekat menerobos petugas yang sedang melakukan razia, namun petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Di dalam mobil ditemukan 3 tas koper besar yang diletakkan di bawah jok mobil yang berisi sabu. (Ron/Ali)
Kurir Sabu 30 Kilogram dari Malaysia Divonis Mati
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Arifin yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
diperbarui 12 Okt 2015, 22:07 WIBDiterbitkan 12 Okt 2015, 22:07 WIB
Barang bukti sabu sebanyak 20 kg lebih yang berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis (8/10/2015). BNN berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu jaringan Surabaya-Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Turunan, Konsep, Rumus, dan Aplikasinya dalam Matematika
Fungsi Gigi Geraham dan Peran Pentingnya dalam Sistem Pencernaan
Fungsi Alat Reproduksi Wanita, Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Menjaganya
Fungsi Turbocharger, Meningkatkan Performa Mesin dengan Teknologi Canggih
Fungsi Perwakilan Diplomatik, Berperan Penting dalam Hubungan Internasional
Fungsi Peroxisome, Peran Penting Organel Sel dalam Metabolisme
Fungsi Gelas Beker, Salah Satu Peralatan Penting di Laboratorium
Fungsi Peroksisom pada Sel Hewan, Berperan Penting dalam Metabolisme Seluler
Fungsi Akson pada Sel Saraf, Miliki Peran Penting dalam Sistem Saraf Manusia
Fungsi Pernapasan, Sistem Vital untuk Kelangsungan Hidup Manusia
Fungsi Aki Motor, Komponen Vital untuk Performa Optimal Kendaraan
Fungsi Perihal dalam Surat Lamaran Pekerjaan, Simak Penjelasan Lengkapnya