Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang kurir 30 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia, Agus Harfian divonis mati di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau. Pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa diduga bertentangan dengan upaya Pemerintah Indonesia yang tengah gencar memerangi narkoba.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa atas perbuatannya," tegas Ketua Majelis Hakim Rudi membacakan amar putusannya kepada terdakwa, Senin (12/10/2015).
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim membacakan fakta persidangan, analisis dari fakta sidang, pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas hakim.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Arifin yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Di mana pada saat itu, terdakwa dituntut hukuman pidana seumur hidup.
Terdakwa sendiri mendengar vonis ini langsung kaget. Dia tak menyangka dijatuhi vonis mati karena JPU hanya menuntut pidana seumur hidup. Melalui kuasa hukumnya Sartono, terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
"JPU menuntut penjara seumur hidup, tapi kok bisa naik ke hukuman mati. Kita banding langsung, bahkan sampai kasasi ke Mahkamah Agung," kata Sartono.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro dikonfirmasi menyatakan, putusan hakim tersebut merupakan pelajaran berarti bagi pengedar maupun kurir narkotika.
"Vonis ini bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera. Narkoba meracuni kehidupan bangsa. Jadi jangan sesekali menjadi pengedar. Kalau sudah terlanjur, sebaiknya berhenti. Dan bagi pengguna, sebaiknya berhenti. Ini merusak," tegas mantan Kabag Binkar Polda Riau itu.
Subiantoro menjelaskan, Agus Harfian dan rekannya Sulaiman (berkas terpisah) dibekuk pada akhir Mei 2015. Kedua kedapatan membawa sabu seberat 30 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia senilai Rp 60 miliar.
Penangkapan keduanya terjadi di Jalan Raya lintas Sumatera. Saat itu Tim Opsnal Polres Rokan Hilir sedang menggelar razia Operasi Patuh Lalu Lintas 2015. Petugas mencurigai sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK 1530 OK dari arah Dumai menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Mobil itu nekat menerobos petugas yang sedang melakukan razia, namun petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Di dalam mobil ditemukan 3 tas koper besar yang diletakkan di bawah jok mobil yang berisi sabu. (Ron/Ali)
Kurir Sabu 30 Kilogram dari Malaysia Divonis Mati
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Arifin yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
diperbarui 12 Okt 2015, 22:07 WIBDiterbitkan 12 Okt 2015, 22:07 WIB
Barang bukti sabu sebanyak 20 kg lebih yang berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis (8/10/2015). BNN berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu jaringan Surabaya-Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bikin Pagar Laut Bekasi, KKP Kasih Sanksi PT TRPN
Tujuan Perencanaan Wilayah: Membangun Masa Depan yang Berkelanjutan
Gempa Getarkan Kabupaten Pangandaran Jabar Senin Pagi 3 Februari 2025
Hendropriyono Minta Indonesia Waspada Akan Kondisi Geopolitik Global Saat Ini
IHSG Anjlok Tinggalkan 7.100, Sektor Saham Properti Pimpin Koreksi
Meta: Software Mata-Mata Paragon Retas Pengguna WhatsApp di Lebih dari 20 Negara
Ochi Rosdiana Padukan Adat Minang dan Sunda nan Biru di Akad Nikah dan Resepsi, Dirancang Sejak Pertengahan 2024
Potret 6 Pasangan Artis di Ulang Tahun Thariq Halilintar, Tak Kalah Curi Perhatian
Tujuan dari Teks Diskusi: Memahami Fungsi dan Manfaatnya dalam Komunikasi
Tangan Kanan Memberi Tangan Kiri Bikin Konten, Apa Termasuk Riya? Jawaban Buya Yahya Mengejutkan
Polisi Sebut Perselingkuhan Jadi Motif Pembunuhan di Bengkel Ciracas Jaktim
Aktris Lee Joo Shil yang Jadi Ibunda Wi Ha Joon di Squid Game 2 Meninggal karena Kanker