Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang kurir 30 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia, Agus Harfian divonis mati di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau. Pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa diduga bertentangan dengan upaya Pemerintah Indonesia yang tengah gencar memerangi narkoba.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa atas perbuatannya," tegas Ketua Majelis Hakim Rudi membacakan amar putusannya kepada terdakwa, Senin (12/10/2015).
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim membacakan fakta persidangan, analisis dari fakta sidang, pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas hakim.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Arifin yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Di mana pada saat itu, terdakwa dituntut hukuman pidana seumur hidup.
Terdakwa sendiri mendengar vonis ini langsung kaget. Dia tak menyangka dijatuhi vonis mati karena JPU hanya menuntut pidana seumur hidup. Melalui kuasa hukumnya Sartono, terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
"JPU menuntut penjara seumur hidup, tapi kok bisa naik ke hukuman mati. Kita banding langsung, bahkan sampai kasasi ke Mahkamah Agung," kata Sartono.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro dikonfirmasi menyatakan, putusan hakim tersebut merupakan pelajaran berarti bagi pengedar maupun kurir narkotika.
"Vonis ini bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera. Narkoba meracuni kehidupan bangsa. Jadi jangan sesekali menjadi pengedar. Kalau sudah terlanjur, sebaiknya berhenti. Dan bagi pengguna, sebaiknya berhenti. Ini merusak," tegas mantan Kabag Binkar Polda Riau itu.
Subiantoro menjelaskan, Agus Harfian dan rekannya Sulaiman (berkas terpisah) dibekuk pada akhir Mei 2015. Kedua kedapatan membawa sabu seberat 30 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia senilai Rp 60 miliar.
Penangkapan keduanya terjadi di Jalan Raya lintas Sumatera. Saat itu Tim Opsnal Polres Rokan Hilir sedang menggelar razia Operasi Patuh Lalu Lintas 2015. Petugas mencurigai sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK 1530 OK dari arah Dumai menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Mobil itu nekat menerobos petugas yang sedang melakukan razia, namun petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Di dalam mobil ditemukan 3 tas koper besar yang diletakkan di bawah jok mobil yang berisi sabu. (Ron/Ali)
Kurir Sabu 30 Kilogram dari Malaysia Divonis Mati
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Arifin yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
diperbarui 12 Okt 2015, 22:07 WIBDiterbitkan 12 Okt 2015, 22:07 WIB
Barang bukti sabu sebanyak 20 kg lebih yang berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis (8/10/2015). BNN berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu jaringan Surabaya-Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Putri Ariani Rilis Album Baru Eksklusif di Amerika Serikat, Ada Kolaborasi Spesial dengan Sang Adik
Kim Jong Un: AS Tak Pernah Berubah
35 Kata-Kata Adab Lebih Tinggi dari Ilmu, Hikmah yang Sarat Makna
Pulau Tegal Mas, Surga Tersembunyi di Pesawaran Lampung
Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Tottenham Hotspur: Dampak Komitmen Pep Guardiola
Gaet Pialang Berjangka, Pintu Luncurkan Perdagangan Derivatif Kripto
Fitri Salhuteru Klarifikasi Isu Tega Bully Anak Nikita Mirzani, Pamer Bukti Video Interaksi di Pesta Ultah
IHSG Sepekan Naik 0,48%, Simak Deretan Top Gainer dan Top Losers pada 18—22 November 2024
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: Raih MVP, Mediol Stiovanny Yoku Lengkapi Gelar Juara Petrokimia Gresik
Profil Armando Obet Oropa, Pemain Muda yang Dipanggil STY Memperkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Catatan Blusukan Ridwan Kamil: Menjelajahi Jantung Jakarta, Menyentuh Aspirasi Warga
Menteri Rosan Segera Tindak Lanjuti Komitmen Investasi Rp 134,9 Triliun dari Inggris