Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menerima kunjungan Lembaga Pengkajian MPR untuk membahas peraturan Undang-Undang Pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya mengacu pada UUD pasal 31 ayat 1-5.
"Sebetulnya, kami tidak punya kewenangan untuk melakukan judicial review, tapi melalui lembaga ini, kita bisa memberi masukan pada DPR terkait pasal mana yang tidak sesuai dengan UUD," tutur Hidayat di ruang kerjanya, Nusantara III, Gedung DPR, Jakarta Senin (26/10/2015).
Dia mencontohkan, sebenarnya Undang Undang mengenai pertahanan negara sudah mengatur mengenai program bela negara yang dicanangkan Menteri Pertahanan baru-baru ini. Karena, dijelaskanya, bela negara itu sudah diatur di Pasal 30 dan 27.
"Di Pasal 30 itu jelas ada penegasan tentang melibatkan rakyat sipil dalam proses bela negara itu diatur dengan Undang Undang, nah ini (bela negara) kan tentu bagus. Kami di MPR mengingatkan agar masalah konstitusi harus ada payung hukumnya," kata Hidayat.
Politisi PKS ini juga menjelaskan, Lembaga Pengkajian MPR adalah suatu lembaga baru yang dibentuk MPR berdasarkan rekomendasi dari pimpinan MPR periode sebelumnya dan masuk dalam tata tertib di MPR.
Diungkapkannya, Lembaga Pengkajian MPR diisi oleh anggota tidak seluruhnya berasal dari anggota MPR aktif, tetapi juga terdiri dari para pakar dan mantan anggota MPR.
Meskipun lembaga ini baru terbentuk sekitar 2 bulan, Hidayat berharap, lembaga pengkajian MPR bisa dapat menyesuaikan program dan anggaran yang akan dikeluarkan.
"Sisi anggaran agak terkendala, untuk mereka (lembaga pengkajian MPR) masih sangat terbatas, untuk periode 2016 tentu harus dipikirkan tersendiri sekaligus kantor yang permanen," pungkas Hidayat. (Dms/Mut)
MPR Bahas Persoalan Undang-Undang Pendidikan
Banyak peraturan perundangan yang belum sesuai dan mengacu pada UUD 1945, salahsatunya perundangan pendidikan.
diperbarui 26 Okt 2015, 15:45 WIBDiterbitkan 26 Okt 2015, 15:45 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri) dan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menggelar pertemuan dengan lembaga Mahkamah Agung terkait undangan pidato laporan kinerja lembaga negara, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/7/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Istri Shin Tae-yong Sempat Sebut Erick Thohir Manusia Bertubuh 10 Sebelum Suaminya Dicopot Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Ambengan, Tradisi Menyambut Isra' Mi'raj
Siapa Bilang Bid'ah? Ulama Kaliber Dunia Bolehkan Hadiah Yasin dan Tahlil untuk Mayit Kata Gus Baha
DPRD Berharap Pemkot Tangerang Bisa Selesaikan Masalah THL
5 Film Garapan Hanung Bramantyo yang Bakal Tayang Tahun Ini
Pangeran William Sempat Rogoh Kocek Rp4 Juta demi Bisa Kencan Pertama dengan Kate Middleton
Ilmuwan Temukan Abu Vulkanik di Mars, Ungkap Kehidupan di Masa Lalu
Link Live Streaming Carabao Cup Arsenal vs Newcastle United, Segera Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 8 Januari 2025
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR RI Akan Revisi Aturannya
Hati-Hati.. Ahli Tahajud dan Puasa Bisa Saja Menjadi Ahli Neraka, Peringatan Buya Yahya
Inilah 7 Simbol Obat Beserta Artinya