Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menerima kunjungan Lembaga Pengkajian MPR untuk membahas peraturan Undang-Undang Pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya mengacu pada UUD pasal 31 ayat 1-5.
"Sebetulnya, kami tidak punya kewenangan untuk melakukan judicial review, tapi melalui lembaga ini, kita bisa memberi masukan pada DPR terkait pasal mana yang tidak sesuai dengan UUD," tutur Hidayat di ruang kerjanya, Nusantara III, Gedung DPR, Jakarta Senin (26/10/2015).
Dia mencontohkan, sebenarnya Undang Undang mengenai pertahanan negara sudah mengatur mengenai program bela negara yang dicanangkan Menteri Pertahanan baru-baru ini. Karena, dijelaskanya, bela negara itu sudah diatur di Pasal 30 dan 27.
"Di Pasal 30 itu jelas ada penegasan tentang melibatkan rakyat sipil dalam proses bela negara itu diatur dengan Undang Undang, nah ini (bela negara) kan tentu bagus. Kami di MPR mengingatkan agar masalah konstitusi harus ada payung hukumnya," kata Hidayat.
Politisi PKS ini juga menjelaskan, Lembaga Pengkajian MPR adalah suatu lembaga baru yang dibentuk MPR berdasarkan rekomendasi dari pimpinan MPR periode sebelumnya dan masuk dalam tata tertib di MPR.
Diungkapkannya, Lembaga Pengkajian MPR diisi oleh anggota tidak seluruhnya berasal dari anggota MPR aktif, tetapi juga terdiri dari para pakar dan mantan anggota MPR.
Meskipun lembaga ini baru terbentuk sekitar 2 bulan, Hidayat berharap, lembaga pengkajian MPR bisa dapat menyesuaikan program dan anggaran yang akan dikeluarkan.
"Sisi anggaran agak terkendala, untuk mereka (lembaga pengkajian MPR) masih sangat terbatas, untuk periode 2016 tentu harus dipikirkan tersendiri sekaligus kantor yang permanen," pungkas Hidayat. (Dms/Mut)
MPR Bahas Persoalan Undang-Undang Pendidikan
Banyak peraturan perundangan yang belum sesuai dan mengacu pada UUD 1945, salahsatunya perundangan pendidikan.
diperbarui 26 Okt 2015, 15:45 WIBDiterbitkan 26 Okt 2015, 15:45 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri) dan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menggelar pertemuan dengan lembaga Mahkamah Agung terkait undangan pidato laporan kinerja lembaga negara, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/7/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia) ... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Puasa Nazar Batal Karena Haid, Apakah Wajib Mengqadha atau Membayar Kafarat?
Petaka Gunung Gede Dibintangi Endy Arfian Tembus 1 Juta Penonton, Setelah 6 Hari Tayang di Bioskop
6 Potret Keluarga Angga Yunanda dan Shenina di Akad Nikah, Berbusana Cokelat Elegan
Apa itu BPD? Memahami Peran Penting Badan Permusyawaratan Desa
Arti Bibir Bawah Kedutan: Penjelasan Medis dan Kepercayaan Tradisional
Demiane Agustien, Pemegang Paspor Belanda yang Pernah Bermain untuk Tim Junior Curacao Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia
Apa Arti Majas: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Arti Awareness: Pahami Konsep Kesadaran dan Penerapannya
Sebut Gagasan Trump Ambil Alih Gaza Konyol, Korea Utara Minta AS Sadar
Siklon Tropis Zelia Bikin Bali Dihujani Petir dan Angin Kencang, Kapan Diprediksi Berakhir?
Jadwal dan Siaran Langsung Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2025
Mengenal FnB Adalah: Definisi, Jenis, dan Peran Pentingnya dalam Industri