1 Lagi Perusahaan di Riau Jadi Tersangka Pembakar Lahan

Perusahaan ini beroperasi di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, di mana SPDP telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

oleh M Syukur diperbarui 28 Okt 2015, 23:27 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2015, 23:27 WIB
Kebakaran-Hutan-Riau
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebuah perusahaan di Provinsi Riau kembali ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Perusahaan ini beroperasi di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, di mana Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Sudah kita terima SPDP-nya beberapa waktu lalu. SPDP-nya diterima jajaran Kejati Riau pada Kejaksaan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhan, Rabu (28/10/2015).

Adapun SPDP yang diterima adalah PT Alam Sari Lestari (ASL). Tersangka hanya sebatas korporasi, sedangkan perorangan belum ada. "Masih korporasinya. Tidak ada nama perseorangan dari pihak korporasi," ucap Mukhzan.

Dalam SPDP itu, PT ASL dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h atau Pasal 98 ayat (1), (2) atau Pasal 99 (1), (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, pihak kejaksaan menunggu pelimpahan berkas tahap I dari penyidik kepolisian. Berkas ini akan diteliti untuk mengetahui apakah masih ada kekurangan atau bisa dinyatakan lengkap.

Sudah 64 Tersangka

Sebelumnya, kejaksaan juga menerima SPDP 2 perusahaan, yaitu PT Langgam Inti Hirindo dan PT Palm Lestari Makmur. 2 SPDP ini dilengkapi dengan tersangka perorangan.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa PT ASL telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dari pihak perorangan dari korporasi tersebut, Ari menyatakan belum ada.

"Belum ada yang dijadikan tersangka dari pihak perorangan. Kasusnya sekarang dalam tahap menunggu pemeriksaan ahli," jawab Ari.

PT ASL diduga sengaja membakar 116 hektare lahan hutan. Asapnya kemudian menyebar ke sejumlah wilayah di Riau dan membuat kualitas udara menjadi berbahaya.

Sejauh ini, sudah ada 18 perusahaan masuk penyidikan kepolisian di Riau. 3 Di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka perorangan sudah ada sekitar 64 tersangka. Jumlah ini terdiri dari masyarakat dan petinggi perusahaan. (Ado/Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya