Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Leopard Wisnu Kumala sebagai tersangka pengeboman di Mall @ Alam Sutera, Tangerang, Banten. Setelah menangkap Leopard pada Rabu 28 Oktober 2015 sore, polisi langsung menggeledah rumah pelaku.
Tak butuh waktu lama, penggeledahan cuma berselang 2 jam dari penangkapan sang bomber, Leopard.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, dari rumah pelaku di Perum Banten Indah Permai (BIP), Blok C9 Nomor 02, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pihaknya mendapati satu buah bom aktif.
"Karena yang bersangkutan juga masih mempunyai bom 1 lagi di rumahnya. Setelah kami masuk kami dapati satu bom aktif, dengan kondisi jenisnya bomnya pakai (menyerupai) bungkus rokok," tutur Khrisna saat menggelar konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/10/2015).
Baca Juga
Dia menuturkan, setelah diteliti oleh penyidik ternyata bom tersebut masih aktif dan diduga cukup berbahaya bila terkena sentuhan. Bom itu, sambung dia, awalnya sulit dikenali karena mirip dengan bungkus rokok.
"Kalau kita tidak teliti, dipegang saja sudah meledak. Karena bomnya aktif, tidak bisa dibedakan kotak rokok yang berisi bom dengan kotak rokok biasa," ucap dia.
Bahan peledak yang digunakan pelaku untuk membuat bom adalah triacetone triperoxide (TATP). Peledak jenis ini mudah dibuat, tetapi sangat sensitif dan labil. Bahan peledak ini masuk dalam kategori high explosive.
Pada Rabu 28 Oktober 2015 sekitar pukul 12.00 WIB, sebuah bom meledak di toilet Lantai LG Mall @Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten. Akibat ledakan tersebut, karyawan kantin bernama Fian mengalami luka-luka dan dirawat RS Omni. (Ndy/Mut)
Advertisement