Kejagung Diingatkan soal Aturan Pengelolaan Barang Sitaan Usai Sita Aset di Kasus Korupsi Timah

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus mengingatkan agar aset-aset sitaan hasil kasus korupsi tidak dinikmati oleh oknum pejabat.

oleh Tim News diperbarui 26 Apr 2024, 13:43 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2024, 18:02 WIB
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus mengingatkan agar aset-aset sitaan hasil kasus korupsi tidak dinikmati oleh oknum pejabat.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus mengingatkan agar aset-aset sitaan hasil kasus korupsi tidak dinikmati oleh oknum pejabat. (Merdeka).

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus mengingatkan agar aset-aset sitaan hasil kasus korupsi tidak dinikmati oleh oknum pejabat.

Hal itu disampaikan Petrus menanggapi Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung.

Dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita lima smelter timah di Bangka Belitung, terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kemudian, Kejagung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangka Belitung membuka rencana untuk mengaktifkan kembali aktivitas lima smelter tersebut, nanti pihak yang diminta untuk mengelola smelter tersebut adalah PT Timah Tbk.

"Masalahnya sekarang jangan sampai manajemen baru (PT Timah) yang akan mengoperasikan smelter swasta berikut aset-asetnya menjadi bancakan baru oknum pejabat untuk melanjutkan korupsinya," kata Petrus melalui keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).

Dirinya menilai, saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar tetap produktif. Oleh karena itu, kata Petrus, jika smelter hasil sitaan itu diaktifkan, belum ada dasar hukum yang kuat.

"Apalagi kita belum punya UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar tetap produktif, dikelola oleh siapa dan sampai kapan lalu bagaimana dengan status hak pihak pelaku dan lain-lain. Ini memerlukan UU yang secara khusus mengatur tentang itu," terang dia.

Petrus juga meyakini jika aparat hukum khususnya Kejaksaan Agung patuh terhadap peraturan yang ada. Ia berharap proses hukum harus dikedepankan jangan sampai menimbulkan masalah lain muncul.

"Harus diingat korupsi selama proses penyidikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap selalu berlanjut. Hal itu untuk menghindari oknum-oknum penegak hukum yang bermain dalam prosesnya," tandas Petrus.

 

Kejagung Sita Smelter hingga Alat Berat Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Penampakan PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan timah milik Harvey Moeis di Bangka Belitung. (Merdeka).
Penampakan PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan timah milik Harvey Moeis di Bangka Belitung. (Merdeka).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penyidik pun melakukan penelusuran smelter hingga alat berat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta alat berat," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu 21 April 2024.

Secara rinci, aset yang disita yakni smelter CV VIP beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 meter persegi, smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi, smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi, smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi, 51 unit excavator dan tiga unit bulldozer.

"Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Ketut.

 

Kejagung Sita Barang Milik Harvey Moeis

Harvey Moeis
Pihak Kejaksaan Agung RI merespons pertanyaan soal penggeledahan rumah Harvey Moeis suami Sandra Dewi terkait pengembangan kasus korupsi timah. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kali ini, ada dua mobil yang diamankan, menyusul soal jet pribadi masuk dalam radar penyidik.

"Yang Vellfire sama Lexus Putih," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 19 April 2024.

Adapun soal jet pribadi milik Harvey Moeis, penyidik masih mendalami kepemilikan dan keterkaitannya aset tersebut dalam kasus korupsi komoditas timah.

"Ya masih kita telusuri, bener ndak itu. Ya kita pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kita kejar," jelas dia.

Kuntadi menegaskan, tidak hanya soal jet pribadi, namun juga informasi apapun yang terkait dengan perkara itu dipastikan menjadi bahan pengamatan dan pertimbangan selama proses penyidikan.

"Ya pokoknya semua informasi akan kita cermati dan akan kita sikapi sesuai dengan porsinya," Kuntadi menandaskan.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya