4 Bulan, Berkas Kasus Kebakaran Hutan Baru Masuk Tahap Pertama

Kebanyakan berkas perkara kasus kebakaran hutan dan lahan yang masuk baru pada tahap pertama alias P21.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 30 Okt 2015, 03:16 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2015, 03:16 WIB
Kebakaran-Hutan-Riau
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku baru menerima 46 berkas dan 4 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Dan juga belum ada satu pun perkara yang dilimpahkan ke pengadilan.

Direktur Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Syarifudin mengatakan, kebanyakan berkas perkara kasus kebakaran hutan dan lahan yang masuk baru pada tahap pertama alias P21.

"Paling tinggi berkasnya P21. Yang lain masih tahap penelitian dan SPDP," kata Syarifudin di Kejagung, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2015.

Namun ia mengaku belum mengetahui secara pasti berapa total SPDP dan berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum. Yang pasti, Kejagung menyiapkan jaksa-jaksa terbaik untuk menangani kasus kebakaran hutan tersebut.

"Belum tahu jumlahnya, tapi yang pasti Kejaksaan sudah mempersiapkan jaksa-jaksa yang terbaik untuk meneliti berkas dan menuntut para tersangka sesuai dengan ketentuan perundangan," tukas Syarifudin.

Kasus kebakaran hutan dan lahan belum juga berujung. Bahkan di bulan keempat ini atau Juli-Oktober, kebakaran hutan justru jadi meluas ke beberapa wilayah yang ada di Sumatera dan Kalimantan. Dari rangkaian peristiwa kebakaran itu, belum juga ada kasus kebakaran hutan yang masuk ke meja hijau. (Ron/Nda)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya