Mensos Khofifah: Pecandu Narkoba Juga Perlu Direhabilitasi Sosial

Khofifah menjelaskan, tahun ini pihaknya tengah merehabilitasi lebih 10 ribu korban penyalahgunaan narkoba.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 09 Nov 2015, 03:56 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2015, 03:56 WIB
Mensos: Siapkan Save House, TRC, dan Puspensos Tangani Narkoba
Penanganan korban penyalahgunaan narkoba memerlukan kerjasama lintas kementerian/lembaga.

Liputan6.com, Lampung - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, selain direhabilitasi secara medis, korban penyalahgunaan narkotika hendaknya juga direhabilitasi sosial. Karena itu, Kemensos dipandang perlu masuk ke dalam Tim Assessment Terpadu (TAT).

Dengan begitu Kemensos bisa berkomunikasi kepada pihak-pihak terkait, untuk bisa mempercepat proses pemulihan para pecandu narkoba ini.

"Dalam TAT itu ada Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedangkan, Kemensos belum masuk," kata Khofifah di Lampung, Minggu (8/11/2015).

"Intinya, adanya percepatan dan sinergitas untuk upaya rehabiltasi sosial dan medis bagi korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia," tegas Mensos.


Khofifah menjelaskan, tahun ini pihaknya tengah merehabilitasi lebih 10 ribu korban penyalahgunaan narkoba. Angka itu jika dihitung menunjuk 10% dari target rehabilitasi yang tengah dilakukan tim TAT, yaitu 100 ribu orang.

"Dari target merehabilitasi 100 ribu itu, Kemensos mendapat tugas 10 ribu di 118 Insitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)," ujar dia.

Menurut Khofifah, 118 IPWL itu juga sudah mendapatkan akreditasi dari Kemensos dan didukung kanselor adiksi dan pekerja sosial adiksi yang tersertifikasi, agar memiliki kompetensi menangani para pecandu narkoba ini.

"Ada 700 pekerja sosial adiksi, 500 kanselor adiksi dan penanganan ideal setiap 10 klien mendapatkan 1 kanselor adiksi dan 1 pekerja sosial adiksi," pungkas Khofifah. (Rmn/Dan)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya