Liputan6.com, Jakarta - Peredaran judi online beromzet miliaran rupiah dibongkar Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga menangkap bandar judi bernama Tan Handoko alias Aiu (41) pada Senin 9 November lalu.
"Tersangka berhasil diamankan dari rumahnya di Jalan Sunter Garden, Tanjung Priok‎, Jakarta Utara," ucap Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di kantornya, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Eko menuturkan, tersangka biasa menjalankan judi online melalui salah satu situs. Jumlah penggunanya bahkan mencapai ratusan user setiap kali beroperasi.
"Ini bentuknya judi bola secara online. ‎Omzetnya mencapai Rp 500 juta per bulan," tutur dia.
Dari bisnis haramnya ini, ia sudah mendapatkan keuntungan mencapai ratusan miliar rupiah selama 2 tahun beroperasi. Dari uang sebanyak itu, diketahui ia sudah membeli berbagai macam barang-barang mewah, seperti mobil, tanah sampai bangunan.
"Karena itu, tersangka ini juga kami jerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang," tandas Eko.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ans/Ado)
Bandar Judi Online Beromzet Miliaran Dicokok di Tanjung Priok
Jumlah pengguna judi online mencapai ratusan user setiap kali beroperasi.
diperbarui 11 Nov 2015, 23:34 WIBDiterbitkan 11 Nov 2015, 23:34 WIB
Karopenmas, Brigjen Pol. Agus Rianto memperlihatkan situs judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015). Bareskrim Polri menemukan 360 situs judi online dan memblokir 460 rekening. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
8 9 10
Berita Terbaru
Rekomendasi Destinasi Wisata di Pohuwato yang Kaya Sumber Daya Bawah Laut
Berawal dari Benturan Kendaraan, Lansia ini Tewas Dianiaya di Jakarta Timur
Penampilan Serba Hitam Song Hye Kyo dan Jennie BLACKPINK di Acara Pernikahan Picu Perdebatan Budaya
Simak, Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya
Sholat Taubat Jangan Asal-asalan, Ini Tata Caranya agar Tobatnya Diterima
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc
Mengenal Benteng Speelwijk, Wisata Bersejarah Cocok untuk Libur Keluarga
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?