Ahok: Apa pun Alasannya Dilarang Merokok di Dalam Mal

Aturan larangan merokok hingga saat ini belum optimal.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 02 Des 2015, 21:24 WIB
Diterbitkan 02 Des 2015, 21:24 WIB
20151022-Ahok Jajal Main Bola saat Resmikan RPTRA Cililitan-Jakarta
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan sambutan pada peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Cililitan yang berlokasi di Jalan Buluh, Jakarta, Kamis (22/10/2015). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan larangan merokok hingga saat ini belum optimal. Masih banyak lokasi yang mengabaikan aturan ini. Yang kerap menjadi sorotan adalah pusat perbelanjaan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak akan memberi toleransi pada aturan ini. Dia menegaskan, setiap lokasi di dalam ruangan tidak diperkenankan untuk merokok.

"Pokoknya dalam ruangan semuanya enggak boleh. Mau pakai exhaust tidak boleh. Kalau mau ngerokok di luar. Kalau lalu lalang orang, enggak boleh juga mesti di pojok," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

 


Selama ini masih banyak pemilik pusat perbelanjaan atau tenan yang tidak mengerti betul aturan ini. Mereka mengira seluruh bagian mal tidak boleh dibuat merokok.

"Mal kalau di luar boleh. Di dalam apa pun alasannya tidak boleh," tambah Ahok.

Ketidakmengertian ini membuat para tenan banyak yang membandel dan tetap memperbolehkan pengunjung merokok. Parahnya lagi, pemilik ruko yang biasa ada di sekitar mal juga mengizinkan merokok.

"Kurang ajarnya pengusaha ruko izinin. Jadi pengusaha semua loncat dong ke ruko-ruko sekitar. Makanya saya sudah minta BPLHD yang ruko-ruko izinkan rokok di dalam cabut izinnya," tutup Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya