Ahok Ancam Turunkan Iklan Rokok yang Masih Terpasang

Menurut Ahok, sejak peraturan itu dibuat, sudah tidak boleh lagi ada iklan rokok yang menggunakan media luar ruang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Jan 2015, 21:36 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2015, 21:36 WIB
ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tidak segan menindak tegas iklan rokok yang masih terpasang di ruang terbuka di Jakarta. Ia pun mengancam akan langsung mencopot iklan rokok jika ditemukan masih terpajang.

"Kan keliatan, kalau keliatan ya kita penggal," tegas Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Ahok menambahkan, pelarangan pemasangan iklan rokok di media luar ruang sudah tertuang dalam Pergub No 1 Tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang.

Menurut Ahok, sejak peraturan itu dibuat, sudah tidak boleh lagi ada iklan rokok yang menggunakan media luar ruang. Kecuali mereka yang sudah memiliki izin sebelumnya. Ahok memang tidak bisa menjamin kebijakan ini akan mengurangi orang yang merokok. Tapi paling tidak ada upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Efektif nggak efektif pokoknya kami larang saja. Kalau larang iklan kan lebih gampang. Reklame billboard juga mau kami potong, kami mau pake LED. LED nanti semua dinding-dinding. Kami bisa kontrol dari lock-nya iklannya apa saja, kayak tv kabel," tambah Ahok.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, aturan ini dikeluarkan sebagai bagian dari bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta. Belum lagi, masalah kesehatan akibat rokok sudah menjadi perhatian dunia.

"Pertimbangannya, itu sudah seruan dunia begitu. Nggak ada turunan dari mana-mana. Ini bentuk perhatian pemda saja kepada masyarakat," jelas dia.

Pelarangan ini tidak hanya berlaku bagi iklan yang ada di reklame atau billboard besar. Warung-warung yang dibentuk dan dihiasi dengan perusahaan rokok juga tidak boleh lagi beredar di Jakarta.

"Jadi tidak boleh lagi ada izin iklan di luar ruang itu. Kecuali yang sudah ada entah di pelosok mana yang izinnya sudah ada sampai izinnya berakhir. Setelah itu tidak ada perpanjangan izinnya lagi," ujar mantan Walikota Jakarta Pusat itu.

Saefullah percaya, aturan ini tidak akan berpengaruh pada pemasukan pajak DKI Jakarta. "Kita memilih sehat, kalau duit tidak ada habisnya. Termasuk kita posisikan Pak Bambang (Kadis Pelayanan Pajak). Misinya semua harus buat online pajak," tandas dia. (Ado/Riz)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya