Jokowi Temukan Sejumlah Fakta di Rekaman Setya Novanto

Presiden temukan sejumlah fakta dalam rekaman pembicaraan segitiga antara Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin dan Riza Chalid.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 04 Des 2015, 12:29 WIB
Diterbitkan 04 Des 2015, 12:29 WIB
20151005- Pramono Anung-Jakarta
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/10/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Diam-diam Presiden Joko Widodo terus memantau proses persidangan etik kasus pencatutan namanya yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Nama Jokowi disebut dalam pembicaraan segitiga antara Ketua DPR Setya Novanto, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha M Riza Chalid.

"Presiden memantau, mengikuti dengan seksama, karena beberapa kali kami melaporkan dan berdiskusi perkembangan di MKD kepada Presiden," ‎ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015). 

"Presiden betul-betul menunggu proses di MKD. Karena sudah terbuka, publik mengamati dan merasakan apa yang terjadi, sehingga proses di MKD kita tunggu," lanjut Pramono.

Dia mengungkapkan, Presiden juga mengamati rekaman percakapan ketiganya yang diputar di sidang MKD, dan menemukan sejumlah fakta dalam rekaman tersebut. Presiden menilai ada beberapa hal yang dilebih-lebihkan.

"Dari pembicaraan yang ada, memang ada yang bersifat fakta, tapi ada juga yang bersifat hiperbola. Hiperbola yang dimaksud para konten atau isi (rekaman yang perdengarkan)," ucap Pramono.

Politikus PDI Perjuangan itupun mengaku, telah mendengar langsung rekaman pembicaraan tersebut. Dia mendengarkannya sebelum diputar dalam sidang MKD. Setelah mendengarkan, dia mengaku punya penilaian yang sama dengan Presiden Jokowi.

"Awal kita sampaikan, sebelum dibuka ke publik, saya udah dengarkan rekaman itu, seperti yang saya katakan, ada yang bersifat berlebihan, ada yang fakta. Nanti biar MKD membuka itu," tukas Pramono.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya