Liputan6.com, Jakarta - Sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRÂ Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya digelar secara tertutup. Setya Novanto sebelumnya telah tiba di ruang MKD sekitar pukul 13.50 WIB.
Anggota MKD Guntur Sasono mengatakan, jalannya sidang dilakukan secara tertutup atas permintaan Setya Novanto sendiri.
"Permintaan dari Pak Setya Novanto sendiri karena beberapa alasan," kata Guntur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, dalam sidang perdananya politisi Partai Golkar itu menyatakan keberatannya atas pelaporannya ke MKD oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Di antaranya, terkait legal standing Sudirman Said sebagai menteri.
Baca Juga
"Legal standing yang tidak izin ke Presiden atas pelaporannya, lalu rekaman yang seolah-olah tidak sah menurut beliau. Beliau membela diri, kan punya hak untuk itu," ungkap Guntur.
Guntur menuturkan, saat ini sidang etik Setya Novanto diskors sementara hingga 30 menit. Ia menambahkan, nantinya sidang tersebut masih bisa dilakukan terbuka atas kesepakatan Setya Novanto sebagai terlapor dan ‎anggota MKD.
"Diskors salat dulu dan nanti sidang mungkin bisa terbuka tertutup," tandas Guntur.
Advertisement