Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto telah menyelesaikan sidang dugaan pelanggaran kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini. Setya Novanto diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi perpanjangan PT Freeport Indonesia.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan Novanto telah memberikan keterangan secara tertulis dan tanya jawab, namun menolak untuk memberikan keterangan seputar rekaman yang diserahkan pengadu Menteri ESDM Sudirman Said.
"Persidangan Pak Setya dari siang tadi hingga jam 6 sore telah memberikan keterangan secara tertulis dan keterangan tanya jawab. Itu hak beliau sebagai teradu untuk tidak menjawab," ujar Junimart usai sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Advertisement
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, keterangan Setya Novanto yang menyebutkan dirinya tak pernah meminta bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan hanya menilai pertemuannya dengan Maroef dan pengusaha Riza Chalid hanya pertemuan biasa.
Baca Juga
"Yang kedua, beliau mengatakan tidak pernah meminta adanya pertemuan, beliau hanya tahu adanya pertemuan yang dianggapnya pertemuan biasa. Itu menjadi keterangan beliau yang tidak boleh kami bantah," ungkap dia.
Terkait sidang yang dilakukan tertutup, Junimart berujar itu disepakati oleh pimpinan sidang. Dia sendiri meminta sidang etik Setya Novanto ini digelar secara terbuka seperti 2 sidang sebelumnya.
"Saya sampaikan bahwa beberapa anggota MKD termasuk saya meminta sidang terbuka untuk umum sama dengan persidangan yang sebelumnya. Tapi teradu sangat berkeberatan untuk dibuka. Alasan beliau merasa keberatan karena sifatnya sangat rahasia. Akhirnya pimpinan sidang Pak Kahar mengetok palu sidang dilakukan tertutup," tandas Junimart.