KPK Periksa Anggota DPR

KPK memeriksa dua anggota Komisi Kehutanan DPR, Marjono dan Faqih Khaerani. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumsel.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Jul 2009, 23:15 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2009, 23:15 WIB
090731akpu-gab.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa dua anggota Komisi Kehutanan DPR di Jakarta, Kamis (30/7). Marjono serta Faqih Khaerani diperiksa sebagai saksi kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatra Selatan dengan tersangka anggota Komisi Kehutanan DPR, yaitu Fahri Andi Leluasa, Azwar Chesputra, dan Hilman Indra.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi Sumsel berencana membangun pelabuhan di hutan bakau Banyuasin. Rekanan proyek, Chandra Antonio Tan, memberikan uang sebesar Rp 5 miliar ke Komisi Kehutanan DPR untuk menyetujui pelaksanaan proyek itu. Dalam kasus ini, mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman telah dijadikan tersangka. Tersangka lainnya adalah Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Emir Faishal dan Sarjan Tahir, anggota DPR [baca: Syahrial Oesman Diperiksa KPK].(BOG/AND)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya