Dalami Kasus 'Papa Minta Saham' Kejagung Periksa Sekjen DPR

Winantuningtyastiti telah hadir ke ruangan jaksa penyidik dan tengah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Des 2015, 16:58 WIB
Diterbitkan 16 Des 2015, 16:58 WIB
20151126-Sekjen-DPR-Diperiksa-KPK-Jakarta-Winantuningtyastiti-Swasanani-HA
Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani saat ditanya wartawan usai jalani pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Winantuningtyastiti diperiksa KPK sebagai saksi kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Winantu untuk mengembangkan kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Fadil Zumhana mengatakan Winantuningtyastiti dimintai keterangan terkait tugas dan wewenang Ketua DPR.

"Ada satu diperiksa, Sekjen DPR. Masih penyelidikan meminta keterangan seputar tugas dan wewenang Ketua DPR. Jadi kami sudah memeriksa 11 orang dan beberapa dokumen yang terkait dugaan kasus ini," kata Fadil di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Dijelaskan Fadil, Winantuningtyastiti telah hadir ke ruangan jaksa penyidik dan tengah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.

Tak hanya memeriksa Winantuningtyastiti, sambung Fadil, jaksa penyidik juga tengah bertolak ke Yogyakarta dan Bandung untuk meminta keterangan saksi ahli.

"Tim hari ini sudah diterjunkan ke UGM dan ITB dalam rangka mendalami kasus ini. Meminta keterangan ahli sesuai dengan kapasitas ahli yang diperlukan," tambah Fadil.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya