Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Winantu untuk mengembangkan kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Fadil Zumhana mengatakan Winantuningtyastiti dimintai keterangan terkait tugas dan wewenang Ketua DPR.
"Ada satu diperiksa, Sekjen DPR. Masih penyelidikan meminta keterangan seputar tugas dan wewenang Ketua DPR. Jadi kami sudah memeriksa 11 orang dan beberapa dokumen yang terkait dugaan kasus ini," kata Fadil di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Baca Juga
Dijelaskan Fadil, Winantuningtyastiti telah hadir ke ruangan jaksa penyidik dan tengah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.
Tak hanya memeriksa Winantuningtyastiti, sambung Fadil, jaksa penyidik juga tengah bertolak ke Yogyakarta dan Bandung untuk meminta keterangan saksi ahli.
"Tim hari ini sudah diterjunkan ke UGM dan ITB dalam rangka mendalami kasus ini. Meminta keterangan ahli sesuai dengan kapasitas ahli yang diperlukan," tambah Fadil.