Tanggapan Istana soal Sidang Putusan MKD Setnov

Dengan hasil ini, Pramono berharap aktivitas di DPR kembali normal dan hubungan antara DPR dan eksekutif membaik.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 16 Des 2015, 19:17 WIB
Diterbitkan 16 Des 2015, 19:17 WIB
20151001- Pramono Anung-Jakarta
Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).(Liputann6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 9 anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan pelanggaran yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham' tergolong sedang, sementara 6 anggota lainnya menyatakannya sebagai pelanggaran berat.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi telah mengetahui hasil tersebut. Pramono menilai hasil di MKD menunjukkan bahwa para hakim di MKD memperhatikan apa yang selama ini diinginkan publik.
‎
"Terakhir, saya lihat 11 yang sudah bersuara. Artinya apa yang menjadi ‎harapan publik, keinginan masyarakat, itu bisa diterjemahkan dan ditangkap baik teman-teman di MKD," ujar Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (16/12/2015).

Dengan hasil ini, Pramono berharap aktivitas di DPR dapat kembali normal dan hubungan antara DPR dan eksekutif yang selama ini tampak memanas kembali normal.

"Mudah-mudah dengan demikian segera ada ketenangan kembali bekerja di Dewan atau hubungan antara Dewan dengan lainnya," ucap dia.

Walau kasus ini mencatut nama presiden dan wakil presiden, namun Pramono mengatakan pemerintah tak mau mencampuri proses persidangan di MKD. Presiden, menurutnya menginginkan agar hubungan antar lembaga kepresidenan dan legislatif kembali berjalan baik. ‎

"Prinsipnya pemerintah betul-betul tidak ‎ingin campur tangan. Hanya memang tentunya pemerintah juga concern ‎terhadap hubungan antar kelembagaan sesama lembaga tinggi negara. Maka presiden ‎menyerahkan sepenuhnya pada MKD dan MKD sudah bersidang,"pungkas Pramono.** ‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya