Kabupaten Ini Melarang Iklan Rokok

Aturan itu mendapat tentangan dari berbagai pihak.

oleh Yanuar H diperbarui 18 Des 2015, 19:49 WIB
Diterbitkan 18 Des 2015, 19:49 WIB
20151105-Aksi Siswa SMP Tolak Iklan Rokok di Warung-Jakarta
Siswa SMP N 104 Jakarta memasang banner di salah satu warung di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (5/11). Aksi ini sebagai bentuk kesadaran tentang ancaman adiksi rokok terhadap anak-anak di sekolah melalui iklan (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Yogyakarta - Sebuah kabupaten di Yogyakarta melarang ada baliho atau iklan rokok di wilayah itu. Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo membuat kebijakan itu untuk mengurangi jumlah warganya yang mengonsumsi rokok.

Hasto menyebutkan, pada 2011 belanja rokok di Kulonprogo mencapai Rp 63 miliar, dan jumlahnya naik signifikan pada 2013 yaitu mencapai Rp 96 miliar. Padahal, Kabupaten Kulonprogo menggratiskan biaya puskesmas hingga Rp 15 miliar.

Larangan iklan rokok itu tercantum dalam Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Munculnya Perda ini pun mendapat tentangan dari berbagai pihak.


"Ternyata masyarakat yang kita traktir belanja rokoknya Rp 96 miliar, gila nggak? Ketika orang yang kita bantu Rp 15 miliar itu ternyata belanja rokoknya Rp 96 miliar apa nggak sakit Anda itu?" kata Hasto di Kulonprogo, Yogyakarta, kepada Liputan6.com, Jumat (18/12/2015).

Meski begitu, dia tidak melarang warganya merokok. Hanya dia punya tekad di beberapa tempat tidak ada warganya yang merokok. "Anda tidak akan jumpai baliho iklan rokok di sini," kata dia.

 

*Presiden Joko Widodo memprotes laranganojek online, selengkapnya ada di video bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya