Ombudsman Ungkap Manipulasi Polisi atas Kasus Novel

Setidaknya ada 5 poin bentuk maladministrasi oleh kepolisian dalam kasus Novel Baswedan.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 22 Des 2015, 06:56 WIB
Diterbitkan 22 Des 2015, 06:56 WIB
20151204-Batal Ditahan, Novel Baswedan Pulang ke Rumah Naik Motor-Jakarta
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat akan meninggalkan Gedung KPK menggunakan motor, Jakarta, Jumat (4/12). Novel akhirnya tidak jadi ditahan oleh Kejaksaan Bengkulu dan kembali ke Jakarta didampingi oleh kuasa hukumnya. (Lputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis berbagai manipulasi di balik kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan.

Hasil tersebut didapat setelah Ombudsman RI (ORI) mengeluarkan rekomendasi Nomor: REK-.../ORI/0425.2015.XII.2015 tentang maladministrasi dalam penanganan kasus Novel oleh Bareskrim pada 1 Oktober 2012 silam.

"Ada beberapa hal yang jadi poin temuan Ombudsman. Ada manipulasi terkait pelapor (Brigadir Yogi Hariyanto), ketika itu dia belum polisi dan baru berusia 18 tahun," ujar Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa yang tergabung dalam tim kuasa hukum Novel Baswedan di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 21 Desember 2015.


Dalam rilis yang diterbitkan YLBHI, ORI juga mengeluarkan hasil pemeriksaan bahwa Brigpol Yogi Hariyanto tidak mengetahui dan menyaksikan peristiwa tindak pidana penganiayaan. Selain itu, ORI juga menyatakan bahwa adanya manipulasi Surat Keputusan Penghukuman Disiplin dari kepolisian pada tanggal 26 November 2004 yang menetapkan penahanan Novel selama 7 hari.

Algif menerangkan, "Kedua, adanya surat penghukuman disiplin. Surat tersebut palsu. Yang di Mabes (Polri) beda dengan surat milik Novel."

Menurut kronologi yang dikeluarkan Mabes Polri, kasus Novel berawal dari kasus pencurian sarang burung walet oleh 6 orang pada tahun 2004. 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu kemudian dibawa ke Pantai Panjang di Bengkulu, kemudian ditembaki oleh Novel dan anak buahnya yang saat itu Novel masih menjadi anggota kepolisian.

"Mungkin dikarenakan kesal atau apa, dilakukan penembakan. Novel menembak 2 orang dan sisanya anak buahnya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Charlian di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 1 Mei 2015.

Ternyata, temuan ORI mengungkap fakta berbeda di balik tuduhan kasus tersebut. ORI menyebut ada manipulasi terkait proyektil dan data forensik korban.

"Bahwa kasus Novel sejak mulai pengusutan sudah mulai dengan rekayasa. Bukti utama kan proyektil dan forensik korban, itu pun dimanipulasi," ujar kuasa hukum Novel lainnya, Muji Kartika Rahayu.

Rincian Temuan ORI


Dalam rilis temuan Ombudsman RI yang diperoleh Liputan6.com, setidaknya ada 5 poin bentuk maladministrasi oleh kepolisian dalam kasus Novel Baswedan. Berikut rinciannya :

1. Perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenang, manipulasi dan rekayasa pembuatan Laporan Polisi No. Pol.: LP-A/1265/X/2012/Ditreskrimum tanggal 1 Oktober 2012 yang dilakukan oleh Brigpol Yogi Hariyanto NRP 85110083 selaku Pelapor.

2. Perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenang berupa manipulasi dan rekayasa penerbitan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No. Pol.: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004 berupa hukuman disiplin penahanan selama 7 (tujuh) hari yang dilakukan oleh AKBP. Drs. M. Elia Wasono Mastoko yang pada saat penerbitan SKPD menjabat sebagai Kapolres Bengkulu.

3. Perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenang berupa manipulasi dan rekayasa penerbitan Berita Acara Pengambilan Barang Bukti Proyektil/Anak Peluru tanggal 15 Oktober 2012 yang dilakukan oleh Dr. Arif Wahyono, Sp.F, DFM, Juli Purwo Jatmiko, Max Mariners, Maruli Simanjuntak Hartanto Bisma.

4. Perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenang berupa manipulasi dan rekayasa penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2689/BSF/2012 tanggal 9 Oktober 2011 yang dilakukan oleh Komisaris Besar DR. Tarsim Tarigan, Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. Maruli Simanjuntak, Ajun Komisaris Polisi Hartanto Bisma, ST dan Afifah, ST.

5. Perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum dalam melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan badan dan penyitaan yang dilakukan oleh Komisaris Besar Polisi Drs. Prio Soekotjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Prasetiyono, SIK, MH, Komisaris Polisi Suprana, SH, MH.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya