Liputan6.com, Jakarta - Subdit Narkotika Sintetis Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 4 orang yang diduga kurir jaringan narkoba Malaysia-Medan.
Dari 4 tersangka, DG (36), SD (40), SA (23) dan BZ (40) BNN berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 17,4 kg senilai lebih dari Rp 17 miliar.
Kasubdit Narkotika Sintetis BNN Kombes Sriana mengatakan, banyak bandar besar memasukan barang haramnya itu dengan memanfaatkan pelabuhan tikus yang ada di Indonesia.
"Terbukti dengan pengungkapan sabu dari Malaysia. Mereka masuk ke jalur laut dibawa masuk ke Sumut dan dibawa ke Medan diedarkan. Banyak manfaatkan jalur tikus," ujar Sriana di kantornya, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Menurut Sriana, sabu dibawa masuk Medan lewat sungai Ujung Kubu atau salah satu desa di kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara itu diduga kuat sering menjadi pintu masuk atau tempat transaksi awal narkotika.
Dia menjelaskan, dari pengintaian pihaknya terhitung ada 3 kali transaksi di laut sampai di sungai Ujung Kubu sebelum diantarkan ke Deli Serdang Bedagai, Medan.
Baca Juga
"Yang menjemput di tengah laut sama dia bawa ke sungai Ujung Kubu itu ada 3 titik serah terima. Itu baru antara kurir, belum sampai diedarkan di Medan. Dari serah terima pertama kita pantau juga," ujar Sriana.
Untuk sampai ke Medan, para kurir itu juga menempuh perjalanan yang tidak sebentar. Belum lagi jika arus laut dan sungai tinggi dan memakan waktu lama. Sesampainya di bibir sungai Ujung Kubu, kebanyakan kurir ganti naik motor untuk menuju Medan.
Untuk menuju Medan, para kurir biasanya mulai bergerak saat tengah malam. Itu dilakukan untuk mengelabui atau meloloskan diri dari pengintaian petugas.
"Di lokasi tak jauh dari sungai, tersangka DG dan SD membawa sabu 17,4 kg itu dengan disimpan di karung goni plastik," ujar Sriana.
Untuk mengelabui petugas, sabu itu dianggap barang biasa oleh tersangka, dengan menaruhnya di bawah motor matic. Tersangka naik motor tengah malam," kata dia.
Terakhir, dia menyebutkan pihaknya kini tengah mengembangkan dan memburu bandar besar pemilik barang haram itu. Di mana salah satu pengatur transaksi itu diduga dari dalam penjara di Medan.
"Pengendali di Lapas Medan. Si pemesan barang dengan pengendali kurir 1 orang. Pengendali kurir ada di Malaysia juga. Di dalam lapas itu pengatur dari Malaysia ke Medan," kata Sriana.
Para tersangka yang ditangkap dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 dan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.