Djan Faridz: Putusan MA tentang PPP Harusnya Bisa Membuat Damai

Menurut Djan, sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia, putusan MA atas kepengurusan PPP selayaknya diamanahi dengan bijaksana.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Jan 2016, 00:42 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2016, 00:42 WIB
Djan Faridz
Djan Faridz (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz menyikapi kericuhan yang terjadi di Kantor DPC PPP Medan, Sumatera Utara, Senin 18 Januari 2016.

"Konflik semacam ini seharusnya tidak perlu terjadi karena hanya akan menorehkan luka dalam pada sejarah negeri ini," kata Djan Farid di Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Djan menganggap Sahabat PPP yang terlibat percekcokan merupakan korban atas refleksi kelemahan hukum di negeri ini. Sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia, putusan Mahkamah Agung atas kepengurusan PPP sudah selayaknya diamanahi dengan bijaksana.

Putusan MA yang menyatakan bahwa kubu yang sah adalah kubu Muktamar Jakarta yang dikeluarkan sejak 3 bulan lalu itu seyogianya mampu menenangkan situasi politik saat ini.

"Keputusan tersebut sesungguhnya sudah sangat ampuh dan mumpuni untuk menjadi resolusi damai dan ketenangan bagi setiap warga negaranya," tambah Djan.

Diberitakan, kader PPP dari kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy terlibat saling lempar kursi di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Medan, Jalan Sekip Baru Nomor 44, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Senin lalu.

Aksi saling lempar kursi itu terjadi saat Ketua DPC PPP Medan kubu Djan Faridz, Yuni Piliang, hendak menduduki kantor DPC PPP Kota Medan, yang masih dikuasai Ketua DPC PPP Medan kubu Romahurmuziy, Adjasahri.

Menurut Yuni Piliang, pasca dicabutnya SK Kemenkumham oleh Mahkamah Agung, maka kepengurusan PPP Romahurmuziy menjadi tidak sah. Sehingga, merekalah yang berhak atas pengurusan kantor tersebut.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya