Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Polisi menyatakan belum cukup bukti dan masih membutuhkan keterangan beberapa saksi.
Hingga sidang lanjutan kasus pembunuhan Angeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dilanjutkan dengan menghadirkan 2 saksi meringankan bagi terdakwa Margriet. Tetapi keterangan yang di berikan di depan majelis hakim justru memberatkan terdakwa.
Advertisement