Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun terhadap mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III di Sorong, Papua, pada Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan itu membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU Dzakiyal Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1/2016).
Advertisement
Tidak hanya itu, Budi yang tengah mendekam di Rutan KPK ini juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp 576 juta.
Baca Juga
Jaksa menilai, Budi terbukti secara sah dan meyakinkan turut korupsi dalam proses pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III di Sorong, Papua, pada Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 40,2 miliar.
Atas perbuatannya, Budi pun dianggap jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah hal yang memberatkan tuntutan jaksa ini adalah, perbuatan Budi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga," kata jaksa.