Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo menilai kepolisian terlalu mengada-ada terkait bukti-bukti yang digunakan menjerat kliennya. Karena itu, pihaknya menantang kepolisian untuk membuka CCTV Cafe Olivier ke publik.
Menanggapi hal itu, Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menilai CCTV merupakan teknis penyidikan. Pengacara diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu teknis penyidikan. Ini kan perang intelektual. Atur strategi, bagaimana pengacara tersangka, silakan. Mereka harus menghormati proses penyidikan polisi," kata Iqbal di Jakarta, Minggu (31/1/2016) seperti dilansir Antara.
Advertisement
Polisi menangkap Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu 30 Januari 2016 pukul 07.45 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka sejak Jumat 29 Januari 2016 malam terkait kematian Mirna.
Baca Juga
Usai ditangkap, wanita kelahiran 27 tahun lalu itu digelandang ke Mapolda Metro Jaya. Di sana dia menjalani pemeriksaan maraton hingga penyidik memutuskan untuk menahannya.
Alumnus Billy Blues College ini sebelumnya menjalani 5 kali pemeriksaan sebagai saksi. Segala metode penyidikan dilakukan polisi untuk menguak kasus tewasnya Mirna, hingga memeriksa Jessica dengan lie detector dan melakukan hypnotherapy terhadap perempuan berwajah oriental itu.
Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau mati.
Wayan Mirna Salihin sebelumnya dinyatakan tewas setelah keracunan zat berbahaya sianida saat menyeruput Es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, West Mall, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016.
Efek sianida melumpuhkan istri Arief Sumarko hanya dalam hitungan menit. Mirna kejang, mulutnya mengeluarkan busa dan meninggal sesaat tiba di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.