Tersangka Pembunuhan Berencana, Jessica Terancam Hukuman Mati?

Jessica juga telah dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham selama 20 hari ke depan sejak 29 Januari 2016

oleh Ahmad Romadoni Audrey Santoso diperbarui 31 Jan 2016, 19:05 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2016, 19:05 WIB
20160128-Senyum Jessica Kumala Wongso, Si Saksi Kunci Kasus Kematian Mirna-Jakarta
Sikap tenang Jessica Kumala Wongso saat melakukan wawancara di SCTV Tower, Jakarta, 28 Januari 2016. Jessica adalah saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas diracun sianida pada 6 Januari lalu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dalam kasus kopi mengandung sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Polisi menjerat rekan satu kampus korban di Australia itu dengan pasal pembunuhan berencana.

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, ancamannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 30 Januari 2016.

Pasal 340 KUHP itu berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Pakar hukum Pidana UI, Ganjar Laksamana Bondan, menyatakan keputusan polisi untuk mengenakan Pasal 340 KUHP sudah tepat.

"Sudah tepat. Tapi pembuktian pembunuhan berencana Pasal 340 jauh lebih rumit ketimbang pembunuhan biasa (yang diatur) Pasal 338 KUHP," kata Ganjar.

Jika dijerat dengan Pasal 338, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Dan dalam kasus ini, pembuktiannya lebih sulit lagi sehubungan keterbatasan alat bukti, berdasarkan fakta yang ada," lanjut Ganjar dalam pesan singkat ke Liputan6.com, Minggu (31/1/2016).

Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, pukul 07.45 WIB Sabtu 30 Januari 2016. Penangkapan Jessica dilakukan setelah kepolisian resmi menetapkan tersangka pada Jumat 29 Januari malam.

Dia ditangkap dengan disaksikan kedua orangtuanya. Dia langsung dibawa penyidik ke Mapolda Metro Jaya tanpa didampingi tim pengacara.

Perempuan muda ini juga telah dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham selama 20 hari ke depan sejak 29 Januari lalu.

Jessica membantah semua tuduhan. dalam wawancara dengan Liputan6.com, Liputan6 SCTV, dan Fokus Indosiar di SCTV Tower, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Januari 2016, Jessica mengatakan, "Kesal. Lebih ke arah marah dan kecemasan dan sedih. Campur jadi satu. Kok saya kehilangan teman, kok satu negara curiga sama saya," ucap Jessica.

Perempuan berambut panjang ini mengakui bila saat peristiwa pingsannya Mirna usai menyeruput es kopi Vietnam dirinya melakukan hal-hal 'aneh'. Seperti datang lebih awal ke kafe dan memesan kopi untuk Hanny dan Mirna.

"Memang saya melakukan gerak-gerik aneh, memang saya melakukan itu, tapi itu ada alasannya. Kenapa saya datang lebih awal, karena hindari 3 in 1," jelas Jessica.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya