Liputan6.com, Jakarta - Terungkapnya kasus jual beli ginjal manusia beberapa hari lalu di Jawa Barat terus dikembangkan polisi. Sejauh ini polisi baru menetapkan 3 tersangka, 2 di antaranya bertugas mencari ginjal dan seorang lainnya menghubungkan sindikat dengan rumah sakit-rumah sakit.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (1/2/2016), tersangka mengungkapkan, mereka sudah menjual ginjal dari 15 orang. Namun menurut polisi, orang yang terbujuk untuk menjual ginjalnya ternyata 30 orang. Umumnya mereka adalah warga yang terjerat kemiskinan atau utang sehingga mau menjual ginjalnya seharga Rp 80 juta hingga Rp 90 juta.
Baca Juga
Menurut Kanit Human Trafficking Mabes Polri, AKBP Ari Darmanto, sejumlah rumah sakit di Jakarta ditengarai terlibat jual beli ginjal ilegal, termasuk rumah sakit milik pemerintah.
Advertisement
Praktik penjualan ginjal oleh sindikat diungkap Polda Jawa Barat, pekan ini. Praktik ilegal itu terbongkar setelah seorang tahanan kasus pencurian di Polres Garut, menggigil dalam sel dan ia mengaku salah satu ginjalnya telah dijual.
Satu ginjal dijual antara Rp 80 juta hingga Rp 90 juta. Sebelum dioperasi untuk diambil ginjalnya, korban dibawa oleh sindikat ke rumah sakit untuk diperiksa kondisi kesehatannya. Operasi pengambilan ginjal dilakukan di rumah sakit di Bandung dan Jakarta. Ginjal diduga kuat dijual kepada para penderita gangguan ginjal untuk dicangkokkan atau ditransplantasikan.
Cangkok ginjal sebenarnya diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan, baik bagi donor maupun penerima.
Kini ketiga tersangka perdagangan ginjal mendekam di sel Mapolda Jawa Barat. Mereka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.