Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan seorang remaja putri inisial AF (16) yang menyeret anak bos Prodia Arif Nugroho (AN). Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada, Jumat (7/2/2025) hari ini.
"Penyidik dari Satreskrim polres jaksel telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan atau yang dikenal P21," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Remaja tersebut tewas dicekoki Arif dengan menggunakan narkoba yang dicampur ke dalam minuman alkohol di sebuah hotel daerah Jakarta Selatan. Korban yang sekarat kemudian dibawa oleh orang suruhan Arif ke rumah sakit (RS) dan ditinggal begitu saja.
Advertisement
Bukan cuman melakukan pembunuhan saja, Arif juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Namun untuk berkas perkara pelecehan tersebut telah lebih dahulu dinyatakan lengkap.
"Jadi untuk LP pertama yang tentang pelecehan seksual sudah P21 bahkan sudah tahap 2," sebut Ade Ary.
Kasus jadi Sorotan
Kasus ini belakangan menjadi sorotan setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang menangani pasien kasus itu diduga melakukan pemerasan ke anak Bos Prodia. Bintoro diduga memeras Arif sebesar Rp20 miliar.
Kasus tersebut semula dari remaja putri inisial FA (16) yang dibawa ke Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru pada 22 April 2024.
Usut punya usut korban adalah wanita penghibur bersama temannya PA (16) yang disewa oleh Bayu dan Arif untuk melayaninya di sebuah hotel daerah Senopati, Jakarta Selatan.
Advertisement
Dicekoki Narkoba
Kedua wanita penghibur itu pun dicekoki barang haram berupa zat adiktif inex dan sabu yang dicampur ke minuman alkohol. Mereka pun sempat kejang-kejang. Hanya saja FA saja yang pada akhirnya meregang nyawa begitu dibawa ke rumah sakit dan di tinggalkan begitu saja.
Anak pemilik Prodia itu pun disangkakan dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 dan atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com