Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Saat ini, pemerintah masih memfinalisasi draf revisi UU Anti-Terorisme itu agar dapat segera diajukan kepada DPR RI.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Jokowi berharap DPR segera memproses draf revisi UU tersebut setelah diserahkan oleh pemerintah.
"Kalau harapannya (Presiden) bisa selesai dalam waktu singkat. Harapannya karena masa persidangan sampai Maret. Mudah-mudahan sebelum masa sidang habis bisa diselesaikan dan harapannya langsung direspons DPR," ujar Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 1 Februari 2016.
Baca Juga
Untuk mempercepat proses di legislatif, Jokowi akan mengeluarkan amanat presiden (ampres).
"Karena ini inisiatif pemerintah, tentunya akan menyiapkan ampres dan naskah akademik mudah-mudahan DPR bisa menerima usulan pemerintah ini jadi payung dalam melakukan pencegahan terorisme dan radikalisme," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Mengenai jumlah tiap pasal dan ayat yang akan direvisi, Pramono enggan membeberkannya. Menurut dia, Menkumham Yassona P Laoly lebih berwenang memaparkan.
"Menkumham semestinya yang menyampaikan kepada publik. Biar Menkumham yang menyampaikan, karena tadi pagi juga masih rapat di Menkopolhukam," ucap Pramono.