Jokowi Harapkan Revisi UU Anti-Terorisme Rampung Bulan Depan

Jokowi berharap DPR segera memproses draf revisi UU tersebut setelah diserahkan pemerintah.‎

oleh Luqman Rimadi diperbarui 02 Feb 2016, 06:58 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2016, 06:58 WIB
20151001- Pramono Anung-Jakarta
Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).(Liputann6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Saat ini, pemerintah masih memfinalisasi draf revisi UU Anti-Terorisme itu agar dapat segera diajukan kepada DPR RI.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Jokowi berharap DPR segera memproses draf revisi UU tersebut setelah diserahkan oleh pemerintah.‎

"Kalau harapannya (Presiden) bisa selesai dalam waktu singkat. Harapannya karena masa persidangan sampai Maret. Mudah-mudahan sebelum masa sidang habis bisa diselesaikan dan harapannya langsung direspons DPR," ujar Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 1 Februari 2016.

Untuk mempercepat proses di legislatif, Jokowi akan mengeluarkan amanat presiden (ampres).‎

"Karena ini inisiatif pemerintah, tentunya akan menyiapkan ampres dan naskah akademik mudah-mudahan DPR bisa menerima usulan pemerintah ini jadi payung dalam melakukan pencegahan terorisme dan radikalisme," ujar politikus PDI Perjuangan itu. ‎

Mengenai jumlah tiap pasal dan ayat yang akan direvisi, Pramono enggan membeberkannya. Menurut dia, Menkumham Yassona P Laoly lebih berwenang memaparkan.

"Me‎nkumham semestinya yang menyampaikan kepada publik. Biar Menkumham yang menyampaikan, karena tadi pagi juga masih rapat di Menkopolhukam," ucap Pramono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya