Top 3: Fortuner Maut dari Kalijodo

Kecelakaan Toyota Fortuner yang menyebabkan 4 nyawa melayang di Kalideres, Jakbar, Senin dini hari lalu masih menarik perhatian pembaca.

oleh Audrey Santoso diperbarui 09 Feb 2016, 18:00 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2016, 18:00 WIB
20160208-kecelakaan-jakarta-fortuner mobil
Fortuner bernomor polisi B 201 RFD menabrak pengendara motor di Km 15 Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan Toyota Fortuner yang menyebabkan 4 nyawa melayang di Kalideres, Jakarta Barat, Senin dini hari lalu masih menyisakan cerita. Semua hal menyangkut kecelakaan itu masih membuat penasaran pembaca. Bahkan, tulisan mendalam tentang kecelakaan tersebut menjadi berita yang paling banyak dibaca sepanjang Selasa ini.

Disusul oleh berita tentang penetapan sopir Fortuner maut bernama Riki Agung Prasetyo sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut dan terancan hukuman 6 tahun. Demikian pula dengan ayah Riki yang belum sempat melihat tersangka karena sibuk mengurus korban kecelakaan yang disebabkan anaknya.

Top 3 News Selengkapnya:

1. Bir, Kalijodo, dan Fortuner Maut

Fortuner bernomor polisi B 201 RFD menabrak pengendara motor di Km 15 Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Siang itu, lantunan surat Yasin lirih terdengar dari sebuah rumah Gang Damai, RT 06/10, Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Deras suara isak tangis sedih pun hinggap di indera pendengaran.

Bendera kuning sebagai tanda ada yang telah meninggal sudah terlihat di mulut gang. Lalu lalang ibu-ibu berkerudung dan barisan driver Go-Jek menumpuk di sepanjang gang itu.

Sebagian dari driver Go-Jek ini mengawal jenazah pasangan suami istri tersebut dari RS Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat hingga rumah duka dan berlanjut sampai proses pemakaman jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Petir, Cipondoh, Tangerang.

Selengkapnya...

2. Riki Pengemudi Fortuner Maut Terancam 6 Tahun Penjara

Pengemudi Fortuner yang menabrak sepeda motor dan menewaskan 4 orang, Riki Agung Prasetio (kanan), saat melihat kondisi motor korban. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Riki Agung Prasetio, pengemudi Toyota Fortuner B 210 RFD, terancam hukuman 6 tahun kurungam penjara akibat ulahnya menabrak sepasang suami istri, Nurkahfi Rahman (30) dan Nuraini (23) hingga tewas.

Tidak hanya itu, pemuda 24 tahun itu juga menewaskan 2 rekannya, Tatang Satriana dan Evi, yang menjadi penumpang mobil Fortuner maut itu. Keempatnya tewas di lokasi kecelakaan di Jalan Raya Daan Mogot KM 15, Kalideres, Jakarta Barat, subuh tadi.

"Tersangka terancam kurungan 6 tahun karena kelalaiannya telah menghilangkan nyawa orang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Heri Ompusunggu kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin (8/2/2016).

Selengkapnya...

3. Belum Jenguk, Ayah Riki Urus Korban Meninggal

Pengemudi Fortuner yang menabrak sepeda motor dan menewaskan 4 orang, Riki Agung Prasetio (kanan), saat melihat kondisi motor korban. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Sopir Fortuner Maut, Riki Agung Prasetio kini berstatus tersangka. Riki harus mendekam di sel tahanan Satwil Lantas Jakarta Barat.

Sejak ditahan, Riki baru dikunjungi kakak perempuannya. Tidak lama kemudian, sang kakak meninggalkan kantor polisi.

"Tadi kakaknya yang sudah datang. Dia sempat nangis-nangis di sini tapi enggak lama terus pulang," kata Kanit Laka Lantas Satwil Lantas Jakarta Barat Ajun Komisaris Rahmat Dalizar di kantornya, Senin (8/2/2016).

Selengkapnya...

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya