Liputan6.com, Bogor - Sarah Jesica Sitorus, bocah berusia 7 tahun korban penusukan di Bogor, dimakamkan di TPU Pondok Rajeg. Sementara ibu korban yang juga ditusuk oleh pelaku, hingga kini masih dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Sentra Medika, Cibinong, Bogor.
Hingga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut polisi terburu-buru menetapkan Jessica Kumolo Wongso sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Alasannya, penggunaan racun sianida tidak bisa dilakukan sembarang orang dan racun tersebut tidak mudah didapatkan.
Advertisement