Kronologi Penangkapan Kasubdit MA di Gading Serpong

Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) MA ATS ditangkap setelah sebelumnya KPK menangkap pengacara berinisial ALE.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Feb 2016, 18:13 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2016, 18:13 WIB
20160213-KPK
Juru Bicara KPK Yuyuk Andrianti. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) berinisial ATS (sebelumnya disebut AS) ditangkap KPK. Dia diduga terlibat dalam perkara suap terkait kasasi yang ditanganinya.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andrianti menuturkan kronologi penangkapan pejabat MA tersebut. Aksi itu berawal dari penangkapan pengacara berinisial ALE di Hotel Gading Serpong, Tangerang, pada Jumat 12 Februari 2016 pukul 22.30 WIB.

"Setelah itu KPK menangkap ATS, Kasubdit Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) Perdata khusus MA ditangkap di Gading Serpong," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang dalam jumlah ratusan juta rupiah. "Ditemukan Rp 400 juta," ucap Yuyuk.

Saat hampir bersamaan, lanjut dia, KPK menangkap IS di Apartemen Karet Jakarta Selatan. Selain itu, dua orang petugas keamanan di perumahan tempat domisili ATS juga diamankan.

"Sopir IS memberikan ke ALE. ALE memberikan kepada ATS. Serah terima (uang) di parkiran sebuah hotel di kawasan Gading Serpong," ucap Yuyuk.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain. Yang jelas, kata Priharsa, penangkapan ini berkaitan dugaan transaksi suap untuk permintaan penundaan salinan putusan kasasi.

"Hanya untuk melakukan penundaan salinan putusan kasasi. Diduga berkaitan dengan itu," tegas dia.

Dari informasi yang dihimpun, IS adalah terdakwa korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Mataram Lalu Gafar Ismail, IS, dan M Zuhri terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp 82 miliar lebih.

Tapi para terdakwa melawan melalui upaya banding. Kemudian, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan vonis terhadap Lalu Gafar Ismail dan IS dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta.

Dalam kasus ini penangkapan pejabat MA ini, KPK total menangkap 6 orang. Mereka adalah pengusaha berinisial I, pengacara inisial A, seorang staf berinisial S, sopir berinisial S, dan B seorang petugas keamanan. Satu lagi adalah Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali MA berinisial ATS atau AS.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya