Liputan6.com, Jakarta - Agus Hendra, 38 tahun, diringkus polisi di Perumahan Parahyangan Galeri Blok E 11 Nomor 4 RT 03 RW 19 Cipatik, Soreang, Bandung, Jawa Barat, Kamis 11 Februari lalu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk mitra perusahaan ekspedisi ini diduga telah menggelapkan 4 truk susu merek terkenal dari pabriknya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku selaku perantara jasa pengiriman barang yang menyediakan truk. Korban merupakan perusahaan jasa ekspedisi yang berencana mengirimkan produk susu cair 3 truk fuso, dan 1 truk susu bubuk dari gudang di Cikarang ke Palembang," jelas Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Jerry Siagian melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Baca Juga
Tersangka Agus, kata Jerry, membelokkan rute pengiriman ke daerah Pondok Gede pada 14 sampai 16 Januari 2016. Ia lalu menjual 4 truk produk susu tersebut ke 2 penadah atas nama Dwi dan Albert. Atas keterangan Agus, polisi pun mengembangkan kasus untuk mencari keberadaan penadah barang-barang hasil 'belokan' Agus.
Jerry menuturkan, tersangka Albert bekerja sebagai pedagang dan berlaku curang untuk mendapatkan harga susu yang lebih murah.
"Kemudian pada Senin kemarin telah dilakukan penangkapan terhadap satu pelaku penadah atas nama Mohamad Raditya alias Albert di kontrakannya Pengadegan Selatan, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Cikoko, Jakarta Selatan," ujar Jerry.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Barang. Ancamannya kurungan penjara maksimal 4 tahun penjara.