Komplotan Penipu di Situs Belanja Ditangkap

Perwakilan olx.co.id Hermanto berterimakasih pada polisi karena telah menangkap pelaku yang meresahkan member websitenya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 22 Feb 2016, 19:29 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2016, 19:29 WIB
5 Jenis Penipuan yang Perlu Diwaspadai di Facebook
Ilustrasi (i24News.tv)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus penjualan online di berbagai website seperti olx.co.id, kaskus.co.id, bukalapak.com, dan tokopedia.com.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, modus kejahatan pelaku adalah dengan pura-pura menawarkan sejumlah produk dagangan di internet. Contohnya produk elektronik, kendaraan bermotor hingga batu akik.

"Para pelaku berkelompok, membuat akun palsu di internet. Dia mempromosikan barang-barang dari mobil, handphone, Ipad, perlengkapan bayi, batu akik, dan sebagainya," kata Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Polisi yang mendapatkan hampir 100 laporan pengaduan, melacak keberadaan para pelaku dan diketahui mereka tinggal di Kecamatan Tandru Tedong, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dipimpin Kasubdit Cybercrime AKBP Suharyanto, polisi menangkap 5 terduga pelaku yaitu H (34), AS (23), Z (49), R (32), dan B (33).

"Pelaku H berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil kejahatan, mengecek saldo, melakukan pembagian jatah kejahatan, dan dia sendiri dapat keuntungan 15 persen setiap kali kelompok ini berhasil menipu," terang Mujiyono.

AS yang masih berstatus mahasiswa berperan sebagai penyedia rekening. Kemudian Z berperan sebagai eksekutor, bertugas mencari korban yang disiapkan R. Terakhir tersangka B berperan sebagai penyebar pesan 'menang undian' dan memperdaya korban melalui perbincangan telepon.

"Setelah berkenalan pada korban dan terjadi kesepakatan, baru (pelaku) minta transfer uang ke pelaku. Setelah kirim uang itu ternyata barang-barang itu nggak dikirim dia. Itu memang modus pelaku," ujar Mujiyono.

Salah satu pihak yang merasa dirugikan aksi kelompok ini adalah perusahaan minuman kemasan Teh Gelas. Salah satu perwakilan perusahaan, Yuna Eka Kristina, menceritakan keluhan pelanggannya serta agennya yang mengaku mendapat info menang undian Teh Gelas dan sudah menyetorkan sejumlah uang untuk menebus hadiah.

"Mereka pakai website palsu menyerupai website asli kami. Di sana (pelaku) meminta sejumlah uang (ke konsumen) oleh karena itu kami melaporkan ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan konsumen. Karena konsumen dirugikan karena palsu semua informasinya. Bisa juga rugi materiil," jelas Yuna.

"Teh gelas tidak pernah meminta uang dengan alasan apapun," imbuh Yuna.

Sementara itu perwakilan olx.co.id Hermanto berterimakasih kepada kepolisian karena telah menangkap pelaku yang meresahkan member website-nya. Ia berharap polisi menjerat pelaku hingga timbul efek jera.

"Kami mendukung, sangat-sangat berterima kasih, agar efek jera buat para pelaku."

Atas perbuatan penipuan online itu, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya